Demam Konten Bus Telolet Membahayakan, Peringatan untuk Sopir: Modifikasi Klakson Bisa Dipenjara!
Teranyar, MS, bocah 6 tahun, tewas tergilas bus saat mengejar bus telolet di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Serang, Banten. Dia kejar bus demi konten.
Berdasarkan regulasi tersebut, Budiyanto mengatakan, sanksi pemilik sepeda motor yang melanggar diancam dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan untuk mobil dan selebihnya diancam pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, klakson telolet dapat membahayakan pengguna jalan lain karena menganggu konsenstrasi dan pejalan kaki.
"Bunyi klakson ini juga sudah mulai mirip pada sirine non operasional polisi. Kemudian bunyi seperti ini sebetulnya di Eropa mulai digunakan ambulans," ujar Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sebelum mewabah, Jusri meminta polisi untuk bertindak tegas melarang klakson telolet pada mobil pribadi.
(Abdul Qodir/TribunTangerang.com/Kompas.com)
| Prakiraan Cuaca Serang, 20 November 2025: Hujan Muncul Menjelang Siang |
|
|---|
| Mobil Pelajar SMAN 1 Serang Terguling Usai Diteriaki Mesum, Berikut Penjelasan Sekolah |
|
|---|
| Penampakan Bus yang Terlibat Kecelakaan di Tol Cipali, Hancur pada Bagian Depan |
|
|---|
| Tak Ada Jejak Pengereman pada Kecelakaan Bus Agra Mas di Tol Cipali |
|
|---|
| Cerita Korban Kecelakaan Bus di Tol Cipali: 'Pas Bangun Kaca Bus sudah Pecah, Korban di Mana-mana' |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.