Jumat, 5 September 2025

Demam Konten Bus Telolet Membahayakan, Peringatan untuk Sopir: Modifikasi Klakson Bisa Dipenjara!

Teranyar, MS, bocah 6 tahun, tewas tergilas bus saat mengejar bus telolet di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Serang, Banten. Dia kejar bus demi konten.

Editor: Willem Jonata
TribunBanten.com
ILUSTRASI - Anak-anak berburu konten klakson bus telolet. 

Berdasarkan regulasi tersebut, Budiyanto mengatakan, sanksi pemilik sepeda motor yang melanggar diancam dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sedangkan untuk mobil dan selebihnya diancam pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, klakson telolet dapat membahayakan pengguna jalan lain karena menganggu konsenstrasi dan pejalan kaki.

"Bunyi klakson ini juga sudah mulai mirip pada sirine non operasional polisi. Kemudian bunyi seperti ini sebetulnya di Eropa mulai digunakan ambulans," ujar Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sebelum mewabah, Jusri meminta polisi untuk bertindak tegas melarang klakson telolet pada mobil pribadi.

 

(Abdul Qodir/TribunTangerang.com/Kompas.com) 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan