4 Gadis Belia Diperdagangkan, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Prostitusi Online di Kelapa Gading
Polisi menetapkan tujuh tersangka kasus prostitusi di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara yang memperdagangkan empat wanita di bawah umur
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Sementara para korban menerima upah sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu dari bendahara.
Mereka memiliki modus dengan memanfaatkan aplikasi untuk menjual para korban.
Para tersangka juga membuat dua grup WhatsApp yang fungsinya untuk melakukan berkoordinasi.
"Modus yang digunakan oleh para tersangka ini dengan menggunakan aplikasi. Aplikasi tersebut dibagi tugasnya, peranan para tersangka ini ada yang mencari tamu atau mencari pelanggan."
"Yang kemudian ada juga yang berperan untuk sebagai bendahara menerima pembayaran dari tamu dan melakukan pembagian uangnya dan memberikan kepada para korban," papar Kiki.
Ketujuh tersangka kini sudah diproses di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara dan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan perdagangan orang.
Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Fakta 4 Gadis Belia Dijual Murah via Aplikasi, Ngaku Tanpa Paksaan Gegara Terdesak Kebutuhan Ekonomi dan TribunJakarta.com dengan judul Fakta 4 Gadis Belia Dijual Murah via Aplikasi, Ngaku Tanpa Paksaan Gegara Terdesak Kebutuhan Ekonomi
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)(WartaKotalive.com/Junianto Hamonangan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.