Senin, 18 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Muannas Alaidid: Pernyataan Menteri ATR/BPN Sudah Tegas Soal Tak Ada Sertifikasi Laut

Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid menegaskan, bahwa klaim sertifikasi laut adalah hal yang keliru.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
MUANNAS ALAIDID - Muannas Alaidid bicara status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir laut Tangerang terus menjadi sorotan publik. 

Sementara itu, SHM berjumlah 17 bidang. 

Artinya, masih ada ratusan sertifikat-sertifikat yang belum dipastikan nasibnya. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, sisa sertifikat lain masih dalam proses untuk ditindaklanjuti.

Nusron memastikan pihaknya akan membatalkan seluruh sertifikat yang ada jika sudah diyakini bahwa lahannya adalah laut. 

Nusron mengatakan, sebelum membatalkan sertifikat di kawasan pagar laut tersebut, Kementerian ATR/BPN harus berhati-hati dan meyakini bahwa tindakan mereka benar.

"Kan bisa jadi mereka (yang memasang sertifikat) merasa benar. Karena itu, kita juga sangat hati-hati, sangat prudent, tapi juga prosedur."

"Juga kita yakini mana yang betul-betul kuat banget, yang sudah kita yakin kuat memang itu betul-betul laut, itu semua kita batalkan," ujar Nusron di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025).

Baca juga: Pakar Hukum Agraria UGM: Pembatalan Sertifikat Lahan Berpotensi Picu Konflik Hukum

"Tapi, kalau masih ada wilayah abu-abu, kita pikir ulang dulu. Gitu loh. Kenapa? Ya karena memang ini proses prudent yang proses kita lakukan," lanjutnya. *

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan