Tak Ada Mobil Dinas, Komeng Pakai Mobil Pribadi untuk Kerja: DPD Cuma Diberi Rp100 Juta Beli Sendiri
Komeng tidak mendapatkan mobil dinas dan akui gunakan mobil pribadi untuk bekerja, anggota DPD hanya diberi uang muka disuruh beli kendaraan sendiri.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Berdasarkan pengumuman LHKPN 2024, Komeng melaporkan harta kekayaannya pada 2 September 2024.
Dalam LHKPN tersebut, Komeng tercatat memiliki jumlah kekayaan bersih sebesar Rp15,7 miliar.
Kekayaan Komeng itu berasal dari beberapa sumber, terbesar dari aset properti.
Komeng diketahui memiliki aset properti berupa tanah dan bangunan di Kabupaten dan Kota bogor senilai Rp14.250.000.000 atau Rp14,25 miliar.
Selain properti, Komeng juga memiliki sejumlah harta benda bergerak berupa kendaraan mobil sebanyak enam unit dengan nilai total Rp1.357.000.000.
Dilansir elhkpn.kpk.go.id, berikut adalah rincian kendaraan mobil yang dimiliki Komeng:
- Mobil Jeep Compass Longitude 1.4 (2019) – Rp385.000.000
- Mobil Daihatsu Luxio 1.5 X A/T (2016) – Rp135.000.000
- Mobil Suzuki XL7 415F GX 4x2 M/T (2020) – Rp179.000.000
- Mobil Hyundai H-1 Minibus (2017) – Rp300.000.000
- Mobil Suzuki Penumpang (2024) – Rp179.000.000 (Hadiah)
- Mobil Suzuki Penumpang (2024) – Rp179.000.000 (Hadiah)
Komeng juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp8.000.000.
Tak hanya itu, Komeng juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp114.857.704.
Diketahui, Komeng tak memiliki catatan utang dan sebagainya.
Dengan demikian, total harta kekayaan Komeng sebesar Rp15.729.857.704
Gaji dan Tunjangan DPD RI
Sebagai informasi, besaran gaji DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Pada Pasal 3, disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan DPR RI.
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat tersebut.
Berikut gaji pokok DPD:
- Gaji Ketua DPD RI: Rp5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua DPD RI: Rp4.620.000
- Gaji pokok anggota DPD RI: Rp4.200.000
Tunjangan DPD RI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.