Rabu, 13 Agustus 2025

Tata Tertib DPR

DPR Kini Bisa Copot Panglima TNI, Kapolri hingga Pimpinan KPK, Ketua MKMK: Rusak Negara Ini Bos!

DPR RI kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

|
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
KRITIK TATIB DPR - Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, saat ditemui di gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/3/2024). I Dewa Gede Palguna mengkritik langkah DPR yang melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

"Nah ini kan kemudian kita harus melakukan fit and proper kepada yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik," sambung Dasco.

Dasco menuturkan bahwa dalam kondisi seperti itu, perlu ada mekanisme untuk menilai apakah pejabat yang bersangkutan masih mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

"Nah saya kira kita harus melakukan mekanisme agar yang bersangkutan menggantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara," tegasnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, revisi tersebut bagian dari penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap mitra-mitra kerjanya.

"Namun kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum," ucap Dasco.

Revisi Tatib ini hanya menambah Pasal 228A yang memberi kewenangan bagi DPR untuk mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Dalam ketentuannya, evaluasi dilakukan secara berkala oleh DPR untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan kehormatan lembaga. 

Hasil evaluasi bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi terkait kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Berikut bunyi Pasal 228A :

(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Revisi Kilat?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi kilat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

Hasil revisi tersebut, membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah dipilih dengan rekomendasi pemberhentian.

Mengutip Kompas.id, perubahan aturan tersebut dinilai sangat fatal dan merusak ketatanegaraan karena seharusnya Peraturan Tata Tertib DPR hanya bisa mengatur lingkup internal.

Namun ternyata usulan merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), Senin (3/2/2025).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan