Tata Tertib DPR
DPR Kini Bisa Copot Panglima TNI, Kapolri hingga Pimpinan KPK, Ketua MKMK: Rusak Negara Ini Bos!
DPR RI kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Hal ini tertuang dalam revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang baru disahkan.
Beberapa pejabat yang ditetapkan melalui paripurna DPR diantaranya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Panglima TNI hingga Kapolri.
Rusak Negara Ini Kalau Begitu?
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna mengkritik langkah DPR yang melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Tata tertib itu telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Melalui tata tertib tersebut, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Palguna menyebut DPR tidak mengerti soal apa yang pihaknya telah lakukan.
"Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks & balances," ujar Palguna saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Menurut dia jika sesungguhnya DPR mengerti atas hal-hal yang disebut Palguna tapi tetap melakukan revisi tata tertib.
Artinya mereka tidak mau negara ini berdiri tegak di atas Undang-Undang Dasar 1945.
"Berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini bos," pungkas Palguna.
Penjelasan DPR
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tak memberikan penegasan ketika ditanyai kemungkinan DPR bisa mengganti pejabat-pejabat tersebut.
"Tetapi kita belum bicara sejauh itu," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dalam revisi ini, kata Dasco, DPR bisa mengajukan rekomendasi untuk melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) apabila pejabat yang telah menjabat dalam waktu yang lama dan mengalami kendala kesehatan.
"Yang kita lihat misalnya ada suatu lembaga yang misalnya umurnya sampai 70 tahun dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun dan sekarang kondisinya mislanya sakit sakitan," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.