Jumat, 22 Agustus 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Ketua MUI Sentil Kebijakan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg, Munculkan Kemudaratan pada Masyarakat

Ketua MUI, KH Anwar Iskandar turut merespons kebijakan pengecer dilarang menjual gas elpiji 3 kg. Ia

YouTube Kompas TV
KETUA MUI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar turut merespons kebijakan pengecer dilarang menjual gas elpiji 3 kilogram (kg).

Anwar Iskandar menyentil soal kebijakan yang sengsarakan masyarakat.

Baca juga: Status 370 Ribu Pengecer Otomatis Jadi Sub Pangkalan Agar Tetap Bisa Jualan Elpiji 3 Kg

Kebijakan ini  harus dicabut karena menimbulkan kemudaratan.

Pihaknya berharap, pemerintah sesegera mungkin menata alur distribusi kebutuhan pokok masyarakat itu.

"Itu diselesaikan lewat kebijakan pemerintah. Kembali lagi, jangan dipertahankan kebijakan yang akhirnya menimbulkan kemudharatan kepada masyarakat," kata dia dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (5/2/2025).

Ia mengatakan, pemerintah harus melayani masyarakat dengan mengembalikan kebijakan penjualan gas bersubsidi di toko pengecer.

Baca juga: Prabowo Aktifkan Pengecer Elpiji 3 Kg, Andre Rosiade: Bukti Keberpihakan Pemerintah ke Masyarakat

Penjualan gas elpiji bersubsidi di pangkalan merupakan bentuk keberpihakan kepada pengusaha kuat.

“Pemerintah itu harus melayani masyarakat terutama dalam kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat. Kebijakan dan kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan dalam menangani kasus ini agar tidak menjadi sumber keresahan yang bisa menjalar kemana-mana,” ungkap Kyai Anwar.

Dirinya juga menanggapi, bagaimana hukum orang kaya yang membeli gas bersubsidi. Menurutnya, perilaku tersebut adalah monopolistik yang tidak dibolehkan dan dibenarkan oleh agama.

"Ekonomi tidak boleh berputar-putar hanya di antara orang kaya, apalagi ini kebutuhan pokok. Harus dicabut (penjualan gas bersubsidi di pangkalan)," harap dia.

Diketahui, pada hari Selasa (4/2/2025) Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas elpiji 3 kg.


Warung atau toko pengecer bisa tetap berjualan gas elpiji dengan syarat dijadikan sebagai sub-pangkalan agar harga LPG yang dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan