Senin, 1 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Praperadilan Hasto Kristiyanto Melawan KPK Digelar Hari Ini di PN Jaksel, Tim Hukum Siapkan Bukti

Kubu Hasto Kristiyanto akan melawan KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025) hari ini, siapkan bukti.

Tribunnews.com
PRAPERADILAN HASTO KRISTIYANTO - Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK digelar, Selasa (21/1/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang sempat ditunda lantaran pihak KPK tak hadir. Sidang praperadilan digelar pada Rabu (5/2/2025) hari ini, tim hukum Hasto sudah siapkan bukti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto akan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025) hari ini.

Adapun Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) dengan No. Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hal ini terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK pada 24 Desember 2024. 


Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDIP, Harun Masiku.

Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memastikan jika seluruh tim hukum siap mengikuti persidangan pada hari ini.

“Hari ini, kami semua tim hukum Hasto Kristiyanto siap mengikuti persidangan sesuai yang telah dijadwalkan oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan,” kata Ronny kepada Tribunnews, Rabu (5/2/2025).

Ronny menambahkan, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka Hasto yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan non hukum.

Baca juga: Akademisi Nilai Sekjen PDI Perjuangan Hasto Tak Terlibat Delik Suap

Ketua DPP PDIP ini pun menambahkan, kasus tersebut sudah pernah disidangkan dan sudah inchraht, dan tidak ada satupun bukti yang terkait keterlibatan Hasto Kristiyanto.

“Jadi, sebagai negara hukum, aparat penegak hukum dalam hal ini KPK harus menghormati dan tunduk pada keputusan pengadilan,” terang Ronny.

Dia pun berharap, persidangan kali ini dapat menguji keputusan penyidik dengan memperhatikan semua proses dan fakta-fakta hukum yang ada.

Sebelumnya, sidang praperadilan sempat ditunda lantaran pihak KPK tak hadir di persidangan. 

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca juga: KPK Bakal Hadir dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto 5 Februari Mendatang

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan