Kamis, 4 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Akademisi Nilai Sekjen PDI Perjuangan Hasto Tak Terlibat Delik Suap

Penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, disebut menyalahi prosedur hukum pidana.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
FOCUS GROUP DISCUSSION - Acara focus group discussion (FGD) oleh Universitas Wahid Hasyim Semarang dan Firmly Law Yogyakarta di Jakarta, Selasa (4/2/2025). FGD yang dihadiri sejumlah akademisi membahas seputar permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menurut hasil focus group discussion (FGD) oleh Universitas Wahid Hasyim Semarang dan Firmly Law Yogyakarta menyalahi prosedur hukum pidana.

Hal ini disampaikan oleh salah satu eksaminator, Mahrus Ali, yang menyampaikan bahwa tidak ditemukan fakta hukum keterlibatan Hasto Kristiyanto yang menyebut bahwa yang bersangkutan terlibat delik suap.

“Kedua, proses sprindik yang keluar secara bersamaan yang kami FGD-kan, bahas, ternyata kesimpulannya itu kami dapati bahwa ada menyalahi prosedur hukum acara pidana sebagaimana yang kami pelajari. Jadi sehingga menyalahi prosedur hukum acara pidana ini bisa mengakibatkan tidak sahnya penetapan tersangka bapak atau saudara HK (Hasto) yang kami pahami,” kata Mahrus dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Selain itu, Mahrus menyoroti bahwa tidak ada pemanggilan terhadap asisten Hasto Kristiyanto sebagai saksi.

“Pengambilan asisten beliau atas nama Kusnadi tidak dipanggil sebagai saksi dan juga dipanggil secara patut, langsung digeledah, disita. Nah, itu salah satu contoh bagaimana bukti bahwa ada proses acara yang tidak dijalankan,” tutur Mahrus.

Eksaminator lainnya, Amir Ilyas, juga menyampaikan hal yang sama. Menurut dia hasil kajian yang dilakukan menyimpulkan penetapan Hasto Kristiyanto tidak tepat.

“Bapak Hasto itu sebetulnya tidak terlibat sama sekali dalam delik aduan. Itu kan suap ya, ada Harun Masiku yang DPO kan? Ada Saeful Bahri, ada Wahyu Setiawan, kemudian Agustiani. Artinya, kalau kemudian pengembangan perkara berdasarkan putusan itu Pak Hasto jadi tersangka, itu dari kajian kami itu tidak tepat,” ujarnya.

Adapun FGD digelar merespons permohonan Hasto dalam perkara nomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

FGD digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang dengan Firlmy Law Firm, Yogyakarta, pada tanggal 3 sampai 4 Januari 2025 di Swiss-Belresidence, Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.

Pada FGD ini dihadiri oleh ahli di antaranya, Chairul Huda, Amir Ilyas, Eva Achjani Zulfa, Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, Idul Rishan, ⁠⁠Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana, sebagai fasilitator.

Baca juga: Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Lawan KPK Digelar Rabu Pekan Depan

“Hasil dari eksaminasi ini, FGD ini, kami sebagian besar dari akademisi, menilai hasil kesimpulan FGD selama eksaminasi sesuai kepakaran bidang masing-masing. Dan saya yakin menjunjung tinggi efektivitas dari masing-masing para pakar yang sudah disampaikan,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mastur.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan