KPK Bakal Periksa Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno Untuk Konfirmasi Barang Sitaan
KPK akan memanggil dan memeriksa mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali, dan Ketua Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan memeriksa mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali, dan Ketua Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.
Hal itu dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah barang yang disita dari kediaman mereka.
"Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Rumah Ahmad Ali di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan kediaman Japto Soerjosoemarno di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeledah penyidik KPK di hari yang sama, yakni Selasa, 4 Februari 2025.
Kedua rumah itu digeledah terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, sebagai tersangka.
Baca juga: Ketum PP Japto Soerjosoemarno Tak Masalah Rumahnya Digeledah, Persilakan KPK Lakukan Proses Hukum
Dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas; jam tangan; tas; dokumen; serta barang bukti elektronik (BBE).
Sementara dari kediaman Japto, KPK menyita 11 mobil; uang rupiah dan valuta asing; dokumen; dan BBE.
Terkait kapan waktu pemanggilan terhadap Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno, Tessa belum bisa memastikan.
"Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik. Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan," katanya.
KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.
Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.
“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.