Korupsi LNG Pertamina
KPK Telisik Percakapan Email dalam Pusaran Korupsi LNG Pertamina
KPK mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021.
Ringkasan Berita:KPK dalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina periode 2011–2021Penyidik telisik alur komunikasi para pihak melalui percakapan emailDua saksi diperiksa, Moch Ardhy Windhy Saputra dan Bambang Tugianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021.
Penyidik saat ini sedang menelisik alur komunikasi para pihak melalui percakapan email yang diduga berkaitan dengan proyek gas alam cair tersebut.
Baca juga: Tersangka Kasus LNG Pertamina, Hari Karyuliarto Minta Ahok dan Nicke Bertanggung Jawab
Pada Senin (13/10/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Salah satu saksi yang hadir, Moch Ardhy Windhy Saputra, yang menjabat sebagai Jr Analyst I Messaging and Collaboration di PT Pertamina pada November 2023, dicecar oleh tim penyidik.
"Saksi (Moch Ardhy Windhy Saputra) dikonfirmasi mengenai percakapan melalui email terkait dengan pengadaan LNG," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Sementara itu, saksi lainnya, Bambang Tugianto, yang merupakan Manager Risk Management Direktorat Gas PT Pertamina periode 2013–2015, tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Saksi tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang," kata Budi.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah:
- Galaila Karen Kardinah (KA) atau Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina 2009–2014;
- Hari Karyuliarto (HK), eks Direktur Gas PT Pertamina 2012–2014;
- Yenni Andayani (YA), eks Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina 2013–2014.
Dalam konferensi pers pada Kamis, 31 Juli 2025, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa dugaan korupsi ini berpusat pada pembelian LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc dari Amerika Serikat.
Kontrak jangka panjang selama 20 tahun (2019–2039) itu ditandatangani pada 2013 dan 2014 dengan total nilai sekitar 12 miliar dolar AS.
Menurut KPK, pengadaan tersebut sarat dengan kejanggalan.
Para tersangka diduga memberikan persetujuan tanpa didasari pedoman yang jelas, justifikasi, serta analisis teknis dan ekonomi yang memadai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-bicara-KPK-Budi-Prasetyo-saat-menyampaikan-pengembangan-kasus-321.jpg)