Senin, 11 Agustus 2025

Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Menko Airlangga dan Menpan RB Bilang Begini

Bagaimana nasib soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Airlangga Hartarto dan Rini Widyantini menjelaskan

Editor: Glery Lazuardi
freepik
THR DAN GAJI KE-13 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini buka suara soal THR dan Gaji ke-13 PNS. Hal itu disampaikan pada Kamis (6/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang menjadi sorotan.

Informasi beredar gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk PNS akan ditiadakan pada 2025.

Diduga, langkah ini terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Hal ini menyusul kebijakan pemangkasan anggaran pemerintah.

Soal THR dan gaji ke-13, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini buka suara.

Baca juga: Menko Airlangga Soal Kepastian THR dan Gaji ke-13: Tanya Menteri Keuangan

Airlangga Hartarto menyerahkan kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Hal tersebut menyusul kabar bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 yang tidak cair 100 persen tahun ini, sejalan dengan kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

"Itu tanyanya Menteri Keuangan," kata Airlangga saat Konferensi Pers di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, dikutip Kamis (6/2/2025).

Airlangga menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para ASN. 

Hanya saja dia enggan menjelaskan lebih rinci menyoal besaran dan kepastiannya.

"Persiapan sudah ada," imbuhnya menegaskan.

Di satu sisi, Airlangga juga telah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk menyiapkan pemberian THR pegawai swasta. Sementara untuk ASN, Airlangga menyebut bahwa itu kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"THR dan gaji ke-13 dari segi perusahaan, kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja juga akan mempersiapkan itu. Kemudian yang dari segi lain tanyakan Bu Menteri Keuangan," ungkap Airlangga.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa belum ada kepastian mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14. 

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com. 

Rini menjelaskan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025 sedang dalam proses penyusunan. 

Pemerintah saat ini tengah membahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama tim teknis dari Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya. 

Baca juga: Pakar Soroti Efektivitas Metode THR untuk Kurangi Kebiasaan Merokok, Apa Manfaat dan Risikonya?

Lebih lanjut, Rini menekankan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.

Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. 

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini. 

Dengan demikian, hingga saat ini. belum ada keputusan resmi mengenai penghapusan atau pencairan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara. 

Keputusan final akan ditentukan setelah pemerintah menyelesaikan pembahasan terkait kebijakan gaji ke-13 dan ke-14. 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Nasib Gaji 13 dan THR ASN Tahun 2025, Benarkah Ditiadakan? Penjelasan Menpan RB Belum Melegakan 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko Airlangga Soal Kepastian THR dan Gaji ke-13: Tanya Menteri Keuangan

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan