Terdakwa Kasus MeMiles Tuntut Pemulihan Nama Baik Usai Bebas Murni
Terdakwa bos MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay menuntut pemulihan nama baik setelah pelbagai dakwaan yang dialamatkan tak terbukti.
Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Jatim menyita barang bukti senilai Rp147,8 miliar, 28 unit kendaraan roda empat, 3 unit sepeda motor.
Pada Oktober 2020, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Sanjay dan tiga anak buahnya.
Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dilarang UU Perdagangan.
Tiga dakwaan yang disematkan terhadap terdakwa dianggap tidak terbukti.
Kala itu pengacara terdakwa, Muzayyin mengaku sudah yakin kliennya dibebaskan karena dakwaan jaksa tidak berdasar.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/9/2020) hakim ketua Yohanes Hehamony menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam tiga pasal yang didakwakan.
Adapun pasal dalam dakwaan itu di antaranya, kesatu primair yakni Pasal 105 dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim Yohanes mengatakan, terdakwa Sanjay tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua," ujarnya saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/9/2020).
Aplikasi MeMiles menurut majelis hakim, memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan bukan dari uang pendaftaran member.
"Terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising," katanya.
Dakwaan kesatu subsidair yang menyatakan MeMiles tidak berizin juga dimentahkan majelis hakim.
PT Kam and Kam menurutnya sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020.
"Majelis hakim berpendapat, bahwa perizinan usaha perdagangan yang dimiliki PT Kam and Kam dan diterbitkan melalui sistem Online Single Subsmission tidak berlaku surut ketika SIUP kecil sudah diterbitkan," ujar Yohanes.
Terdakwa Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/deolipa-memiles.jpg)