AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Fakta Baru Kasus AKBP Bintoro, Ada Non-Anggota Polri Terlibat, Perannya Sangat Dominan
Kompolnas mengungkap ada non-anggota Polri yang terlibat dalam kasus AKBP Bintoro, perannya sangat dominan.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, mengungkapkan ada seseorang non-anggota Polri yang terlibat dalam kasus dugaan penyuapan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta, AKBP Bintoro.
Anam menyebut peran sosok non-anggota Polri itu sangat dominan dalam kasus yang menjerat AKBP Bintoro dan kawan-kawan.
"Di luar konteks anggota kepolisian, ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan, sangat dominan."
"Dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ (kasus AKBP Bintoro)" ungkap Anam saat ditemui ketika istirahat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Meski tak merinci siapa sosok itu, Anam mengatakan non-anggota Polri tersebut termasuk dalam daftar 21 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang KKEP AKBP Bintoro.
Ia berharap sosok tersebut hadir sehingga bisa membuat kasus AKBP Bintoro menjadi semakin jelas.
Baca juga: Polda Metro Jaya Akui Kasus AKBP Bintoro Rumit, Nasib Eks Kasatreskrim Segera Diputuskan
"Semoga siapapun yang dipanggil, akan datang. Kalau enggak datang, kemungkinan besar juga akan menggunakan apa yang sudah tertulis," tutur Anam.
Lebih lanjut, Anam membeberkan, peran AKBP Bintoro secara detail dibacakan dalam persangkaan perkara dalam sidang KKEP hampir dua jam.
Selain peran AKBP Bintoro dan kawan-kawan, ujar Anam, aliran uang suap juga disampaikan.
"Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa," jelasnya.
Tak hanya itu, Anam juga berharap lewat sidang KKEP, terungkap klaster-klaster penyuapan.
Mulai dari penanganan kasus yang lambat, aliran dana suap, hingga otak penyuapan.
"Baik yang anggota maupun non-anggota bisa diurai dengan baik melalui bukti yang cukup kuat, sehingga standing peristiwanya semakin jelas," kata Anam.
Bukan Pemerasan, tapi Penyuapan
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Choirul Anam juga menjelaskan, kasus yang menjerat AKBP Bintoro dan kawan-kawan, lebih dekat ke penyuapan dibandingkan pemerasan.
Hal itu, menurut Anam, terlihat dari struktur cerita yang terungkap saat sidang KKEP.
Meski demikian, Anam mengatakan hal tersebut masih harus lebih diuji.
"Kalau ditanya ini lebih dekat ke pemerasan ataukah penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ya, ini lebih dekat dengan penyuapan," terang Anam.
Meski demikian, Anam belum bisa menyampaikan berapa nominal suap yang diterima AKBP Bintoro dan kawan-kawan.
Menurut dia, nominal uang suap baru bisa diketahui setelah semua saksi, tersangka, dan terduga diperiksa.
"Mungkin nanti setelah itu diuji semua oleh saksi, apakah dibantah atau tidak, oleh tersangka, terduga, itu juga dibantah atau tidak, nanti akan ketemu angka yang solid. Kalau sekarang jangan (belum bisa dihitung)" pungkas dia.
Baca juga: Ucapan Kapolres Jaksel Tolak Suap yang Kini Seret AKBP Bintoro, Singgung Tanggung Jawab di Akhirat
Diketahui, sidang KKEP AKBP Bintoro digelar pada Jumat hari ini.
Selain AKBP Bintoro, empat mantan personel Polres Metro Jakarta Selatan juga turut mnejalani sidang KKEP.
Mereka adalah AKBP GG alias Gogo Galesung, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan; Z, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan; ND, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan; dan AKP M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, kasus dugaan penyuapan ini mencuat setelah ada gugatan perdata dari dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025.
Keduanya menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan yang menewaskan FA (16).
Arif dan Bayu tersebut dijerat berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.
Arif dan Bayu sendiri merupakan tersangka pembunuhan seorang remaja, FA (16), di sebuah hotel di Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.