Tata Tertib DPR
Mantan Hakim MK Aswanto Tanggapi Revisi Tata Tertib DPR: Saya Bukti Pencopotan
Aswanto juga menyoroti bagaimana mekanisme pencopotannya dulu terjadi meski DPR secara teknis tidak memiliki kewenangan langsung.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto, mengkritik revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang memungkinkan rekomendasi pencopotan pejabat lembaga negara.
Ia menilai aturan ini sebagai kemunduran yang dapat mengancam independensi lembaga-lembaga negara.
Baca juga: Istana Tolak Tanggapi Revisi Tata Tertib: Pemerintah dan DPR Tidak Ada Polemik
"Sebagian besar pejabat-pejabat yang dipilih melalui fit and proper test itu kan pejabat-pejabat pada lembaga negara yang mandiri seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), KPK, KY,” katanya saat diwawancarai di Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
"Nah, kalau mereka diancam dengan aturan seperti itu, yang kita khawatirkan mereka tidak akan melaksanakan tugas sebagai lembaga independen,” ia menambahkan.
Baca juga: Ketua Baleg Klaim Revisi Tata Tertib DPR Bukan untuk Mencopot Pejabat Negara
Aswanto juga menyoroti bagaimana mekanisme pencopotannya dulu terjadi meski DPR secara teknis tidak memiliki kewenangan langsung.
Pada 2022, Aswanto dicopot dari jabatannya sebagai hakim konstitusi setelah DPR merekomendasikan penggantinya kepada presiden.
Pencopotannya menjadi kontroversial karena ia dinilai DPR "tidak sejalan" dengan kepentingan legislatif.
"Sama dengan yang saya alami kan. DPR itu tidak bisa mencopot saya tapi dia merekomendasikan pada presiden yang ujungnya disetujui. Padahal semestinya tidak boleh begitu,” ungkapnya.
Kini, aturan yang membenarkan mekanisme tersebut justru akan dilegalkan. Aswanto memperingatkan bahwa dampaknya bisa sangat luas.
"Saya kira bukan hanya satu dua, semakin banyak nanti atau sama sekali tidak ada karena memang tidak ada lagi yang berani untuk independen,” tutur Aswanto.
Sebagai informasi, DPR melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Tata tertib itu telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Tata Tertib Baru DPR Panen Kritik, Dianggap Melanggar Konstitusi Hingga Kesesatan Berpikir
DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.
Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).
Tata Tertib DPR
Revisi Tatib DPR Dikritik, Peran Prabowo Dinilai Bisa Jadi Penentu |
---|
Sebut Revisi Tata Tertib DPR Berbahaya, Eks Hakim MK Aswanto: Pencopotan Seperti yang Saya Alami |
---|
Respons Polri Soal Revisi Tatib DPR: Kapolri Tetap Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden |
---|
Dasco Heran Revisi Tata Tertib Munculkan Isu DPR Bisa Copot Pejabat Negara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.