Rabu, 17 September 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Kasus Pengacara Evelin Hutagalung Naik Penyidikan, Kompolnas Minta Penetapan Tersangka

Kompolnas berharap polisi segera menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dilakukan pengacara Evelin Dohar Hutagalung.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
PENETAPAN TERSANGKA - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Kompolnas berharap polisi segera menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan oleh pengacara Evelin Hutagalung. 

"Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut (pemecatan dan demosi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Tiga polisi yang divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri adalah AKBP Bintoro; eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria; dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.

Sementara itu, dua anggota polisi yang dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan diperintahkan untuk tidak lagi bertugas di satuan reserse adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.

Mereka yang terlibat dalam kasus itu adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas dan mantan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.

Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut. 

Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry. 

AKBP Bintoro diduga menerima sejumlah uang dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo untuk menghentikan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah tahun dengan korban seorang wanita berinisial FA (16).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan