Senin, 1 Juni 2026

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

LSI: 77 Persen Masyarakat Percaya Hasto Kristiyanto Terlibat Perkara Harun Masiku

Sebanyak 77 persen responden dari 1.220 orang mengaku percaya adanya keterlibatan Hasto dalam perkara buron KPK Harun Masiku.

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS HARUN MASIKU - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025) oleh (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama). Masyarakat menilai Hasto memiliki keterlibatan dalam kasus Harun Masiku 

Hasto diduga membocorkan rencana operasi tangkap tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.

Politisi PDIP itu juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto juga disebut membungkam mulut beberapa orang saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Kubu Hasto Bersuara

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, lalu mengkritik penetapan tersangka terhadap Hasto.

Todung menilai KPK telah sewenang-wenang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

Pasalnya dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka, KPK tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku yakni soal adanya dua alat bukti yang cukup.

"Alasan yuridis penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan secara sewenang-wenang, tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, tidak didukung minimal 2 alat bukti dan memicu ketidakpastian hukum," kata Todung di ruang sidang praperadilan Hasto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025) lalu.

Todung menilai penetapan tersangka Hasto itu tidak melalui pemeriksaan terlebih dahulu.

Hal itu, lanjut Todung, bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014.

"Penetapan tersangka terhadap pemohon tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu dan bertentangan dengan KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014," kata Todung menegaskan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan/Rizki Sandi Saputra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved