Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Terungkap Hasil Visum Bos Rental Korban Penembakan di Tangerang: Luka Tembak Tembus Jantung dan Hati
Oditur Militer mengungkap hasil visum et repertum bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman yang menjadi korban penembakan di Tangerang oleh oknum TNI AL.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Hasil visum et repertum Ilyas Abdul Rahman diungkap dalam sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
Diketahui sebelumnya Ilyas meninggal dunia setelah menjadi korban penembakan dari oknum TNI AL di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) dini hari.
Dalam sidang perdana kasus penembakan bos rental ini, Oditur militer mengungkap luka apa saja yang dialami Ilyas imbas penembakan oknum TNI AL ini.
Berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD Balaraja, pada tubuh Ilyas ditemukan adanya luka tembak masuk pada dada dan lengan bawah kiri.
Lalu ada juga luka lecet pada dada sisi kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Serta ditemukan adanya luka tembak masuk pada dada yang menembus jantung dan hati.
Oditur Militer juga mengungkap adanya anak peluru yang bersarang di punggung Ilyas.
"Berdasarkan hasil visum et repertum saudara Ilyas Abdurahman, dari RSUD Balaraja. Bahwa ditemukan luka tembak masuk pada dada dan lengan bawah kiri."
"Ditemukan pula luka lecet pada dada sisi kiri akibat kekerasan tumpul"
"Dan luka tembak masuk pada dada tembus jantung dan hati. Anak peluru bersarang pada punggung," kata Oditur Militer dalam sidang kasus penembakan bos rental Tangerang, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
Baca juga: Sertu Akbar Adli Sudah Ada Niatan Tembak Bos Rental Mobil Ilyas, Titipkan Pistol ke KLK Bambang
Kenakan Pakaian Loreng Lengkap, 3 Oknum TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Jalani Sidang Perdana
Tiga oknum TNI menjalani sidang dakwaan dalam perkara penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang - Merak di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
Pantauan Tribunnews.com, ketiga oknum TNI yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli dan Rafsin Hermawan dihadirkan dalam sidang yang digelar secara terbuka.
Ketiga terdakwa terlihat mengenakan pakaian loreng lengkap dengan baret yang berbeda.
Bambang Apri mengenakan baret biru tua, sedangkan dua orang lainnya mengenakan baret merah.
Dalam sidang ini, terlihat pula anak korban bernama Rizky pun hadir untuk memantau sidang perdana yang menewaskan ayahnya tersebut.
Oditurat Militer II-07 Jakarta sebelumnya menyerahkan perkara penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang - Merak oleh oknum TNI AL ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (30/1/2025).
Pada saat konferensi pers pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Puspomal ke pihaknya, Riswandono membeberkan pasal-pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka oknum TNI AL dalam perkara tersebut.
Dia menjelaskan tersangka BA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).
Kemudian, untuk tersangka AA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).
Baca juga: Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental di Tangerang Hari Ini
"Dan itu berarti ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama," ucap Riswandono di Mako Puspomal Kelapa Gading Jakarta, Rabu (15/1/2025).
"Terus terkait dengan pidana tambahan nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga ini. Karena dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Jadi tersangka atas nama R itu kena pasal 480 terkait penadahan," lanjutnya.
Ia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Militer, agar persidangan dapat digelar secepatnya dan transparan.
"Jadi nanti persidangan bersifat terbuka. Peradilan militer sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya. Bersifat terbuka. Tidak tertutup," kata Riswandono.
"Tertutup untuk perkara kesusilaan, jadi di peradilan umum juga. Kalau kesusilaan tertutup. Tidak ditutup-tutupi. Silakan nanti diikuti," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita lainnya terkait Bos Rental Mobil Tewas Ditembak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.