Akomodir Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi, Walhi Desak DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU Minerba
Menurutnya revisi UU Minerba yang di dalamnya mengakomodir izin pertambangan bagi UMKM dan perguruan tinggi merupakan kesesatan dalam berpikir.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Rere Christanto mendesak DPR menghentikan pembahasan revisi UU Minerba.
Menurutnya revisi UU Minerba yang di dalamnya mengakomodir izin pertambangan bagi UMKM dan perguruan tinggi merupakan kesesatan dalam berpikir.
Baca juga: Walhi Kritisi Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang: Hanya Menjadi Alat Transaksi Kekuasaan
"Bukan hanya seruan kepada DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Minerba yang penuh sesat pikir ini. Tapi juga seruan kepada Perguruan Tinggi untuk menolak pemberian izin pertambangan yang ditawarkan oleh pemerintah," kata Rere dihubungi Selasa (28/1/2025).
Menurutnya perguruan tinggi harus berhimpun kembali dengan berbagai perjuangan pelestarian lingkungan. Yang juga digalang oleh para intelektual dan akademisi di berbagai wilayah.
Baca juga: Walhi Tolak Ide Kampus Kelola Tambang: Cukup Sudah Ceburkan Ulama ke Lahan Kotor
"Untuk memulihkan kembali Indonesia dari rusaknya lingkungan akibat rusaknya demokrasi dan sistem politik Indonesia," terangnya.
Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (23/1/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Awalnya, masing-masing fraksi menyerahkan pandangan terkait Revisi UU Pertambangan dan Minerba ke meja pimpinan.
Setelah itu, Dasco meminta persetujuan pengesahan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.
"Sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota DPR.
Dalam revisi ini, terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.
Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.
Baca juga: PP KAMMI Kritik RUU Minerba yang Libatkan Kampus dalam Pengelolaan Tambang
Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.
Rudy Ong Chandra Interupsi Konferensi Pers KPK: Ngaku Diperas Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
VIDEO Berantas Tambang Ilegal, PT Timah Perkuat Kemitraan dan Pengawasan |
![]() |
---|
KPK Tahan Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim |
![]() |
---|
Menggali Potensi Maluku Utara Lewat Gerakan Indonesia Brain |
![]() |
---|
Jawab Keresahan Masyarakat, Polda Riau Gelar Operasi PETI Besar-besaran di Inhu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.