Sabtu, 23 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kubu Hasto Sebut KPK Tidak Serius di Persidangan, Gampang Tetapkan Tersangka, Administrasinya Urakan

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto menyebut KPK gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urakan. 

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Kuasa Hukum Hasto yakni Ronny menyebut KPK gampang menetapkan tersangka tetapi administrasinya urakan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan KPK tak serius menjalani persidangan praperadilan kliennya. 

Ronny menyebut KPK gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urakan. 

"Yang mulia, ini karena terkait dengan status seseorang yang kami melihat di sini dari awal, pihak dari termohon (KPU) ini tidak serius," kata Ronny dalam persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). 

Ia melanjutkan apa yang disampaikan KPK banyak sekali kesalahan-kesalahan administrasi yang tentunya bisa merugikan pihaknya. 

"Dalam persidangan Yang Mulia ini, kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi karena apa. Ini merampas hak asasi seseorang. Karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urakan seperti ini," terangnya. 

Hakim tunggal Dyuyamto  kemudian minta keberatan itu dituangkan pada kesimpulan. 

"Terima kasih. Silahkan dituangkan dalam kesimpulan. Hal-hal yang menyangkut keberatan terhadap apa yang disampaikan, kuasa termohon silahkan dituangkan dalam kesimpulan," jelas hakim Djuyamto. 

KPK Hadirkan 4 Saksi Ahli Hari Ini

Di persidangan hari ini,  Tim Biro Hukum KPK menghadirkan 4 saksi ahli pidana.

“Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada 4 untuk keseimbangan ya, kemarin pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang, khususnya untuk ahli-ahli dari pidana, karena ini terkait dengan penetapan tersangka,” ujar Tim Biro Hukum KPK, Iskandar.

Iskandar menjelaskan, ahli-ahli yang dihadirkan KPK akan memberi penegasan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku.

“Itu sah dan dapat dijadikan sebagai landasan kami bahwa tindakan kami dalam melakukan upaya paksa dan sebagainya dalam konteks ini adalah sah, termasuk kemarin didalilkan penggunaan bukti-bukti dan sebagainya, kemudian penggeledahan badan dan sebagainya,” ucap Iskandar.

Dalam persidangan kemarin, Senin (10/2/2025), KPK menyerahkan 153 bukti kepada hakim terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.

Antara lain adalah foto-foto tersebut memuat peristiwa bagaimana Hasto Kristiyanto menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi di Gedung KPK.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan