Sabtu, 23 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kubu Hasto Sebut KPK Tidak Serius di Persidangan, Gampang Tetapkan Tersangka, Administrasinya Urakan

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto menyebut KPK gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urakan. 

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Kuasa Hukum Hasto yakni Ronny menyebut KPK gampang menetapkan tersangka tetapi administrasinya urakan. 

“Ada fakta di situ bahwa Pak Hasto menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi, jadi di situ ada serah terima. Kemarin kan dibantah tidak menerima sesuatu apapun, ya salah satunya ada rekaman yang tentunya nanti bisa (diungkap),” ujar Iskandar.

“Kalau ada kesempatan kita hadirkan, tetapi kalau memang tidak cukup dalam bentuk device-nya. Nanti kita sampaikan kepada majelis,” lanjutnya.

Kasus Hasto

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Namun Hasto melawan penetapan tersangka dengan mengajukan praperadilan ke pengadilan.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan