Razman Nasution Vs Hotman Paris
Buntut Panjang Amukan Razman Nasution di Ruang Sidang, Kini Terancam Pasal Berlapis
Razman Nasution dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), terancam pasal berlapis.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh pihak KAI dalam keterangan resmi DPP KAI pada Selasa (11/5/2025).
Pemecatan itu tertuang dalam SK DPP Kongres Advokat Indonesia No. 007/DPP-KAI/SK/I/2025.
"Kongres Advokat Indonesia dengan tegas memberhentikan Firdaus Oiwobo, seorang anggota yang terbukti melakukan tindakan yang merusak etika dan marwah profesi advokat, serta merusak nama baik KAI," demikian keterangan yang diunggah di Instagram resmi DPP KAI pada Selasa.
Kongres Advokat Indonesia mengambil keputusan ini demi konsistensi menjaga profesionalisme dan etika advokat, serta menghormati dunia peradilan.
Dalam pernyataan persnya, Kongres Advokat Indonesia mengungkapkan tiga keputusannya itu, sebagai berikut:
- Memberhentikan secara tidak hormat Firdaus dari keanggotaan KAI.
- Mencabut SK DPP Kongres Advokat Indonesia tentang pengangkatan Firdaus Oiwobo Nomor 05969/011/SK-ADV/KAI/9/2015 tertanggal 15 September 2016.
- Melarang keras Firdaus menggunakan dan memanfaatkan segala bentuk atribut, nama, logo, dan bendera organisasi KAI, baik untuk kepentingan organisasi yang dipimpinnya, pribadi, maupun klien.
Sebelumnya, nama Firdaus Oiwobo itu mendapat sorotan publik setelah menjadi pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik melawan Hotman Paris Hutapea tersebut.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/12/2025) tersebut berlangsung ricuh, karena Razman tiba-tiba mengamuk dan mendekati Hotman Paris.
Saat itu, Firdaus Oiwobo diketahui juga naik ke atas meja dan melompat-lompat saat sidang berlangsung.
Aksi itu dilakukan Firdaus Oiwobo di depan banyak pengunjung dan kamera media.
Duduk Perkara
Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.
"Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup," ujar Hakim Ketua, Kamis, dilansir Kompas.com.
Namun, Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
Karena menurutnya, percakapan antara Iqlima Kim dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.
Selain itu, Razman menyoroti bahwa Hotman juga kerap membahas kasus ini di media sosialnya.
Hal tersebut menjadikan Razman masih bersikeras meminta agar sidang dibuka untuk umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.