Razman Nasution Vs Hotman Paris
Buntut Panjang Amukan Razman Nasution di Ruang Sidang, Kini Terancam Pasal Berlapis
Razman Nasution dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), terancam pasal berlapis.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Dia juga mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung.
Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan Razman tersebut.
Situasi yang semakin memanas itu akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan.
Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris hingga sempat menyentuh pundaknya.
Petugas pengadilan yang melihat pun dengan sigap melerai dan segera mengamankan Hotman Paris keluar dari ruangan.
Suasana menjadi semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga ada yang naik ke atas meja.
Razman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.
Kasus tersebut kemudian berlanjut hingga ke meja hijau.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Adapun, kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.