Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
KPK akan Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Pihak yang Halangi Kehadiran Mbak Ita di KPK
KPK tak segan untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan terhadap siapa pun yang berupaya untuk menghalangi kehadiran Mbak Ita di KPK.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada semua pihak yang mencoba menghalangi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, yang seharusnya memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (11/2/2025) kemarin.
Peringatan ini disampaikan KPK setelah Mbak Ita dikabarkan akan memenuhi panggilan pemeriksaan, tapi batal hadir ke Gedung Merah Putih KPK akibat dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gugatan Praperadilan Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditolak PN Jaksel
"Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut. Dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Tessa menyebut KPK tak segan untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan terhadap siapa pun, bila memang ada upaya untuk menghalangi kehadiran Ita di KPK.
"Kita tidak ingin bahwa isu ini ternyata tidak benar atau ada pihak-pihak yang memang sengaja mengkondisikan sehingga yang bersangkutan dapat tidak hadir," kata Tessa.
Informasi sementara, Mbak Ita saat ini dirawat di RSUD KRMT Wongsonegoro, Semarang, Jawa Tengah.
Tim penyidik bersama dokter akan mengecek ke lokasi untuk memeriksa kondisi kesehatan Ita yang sebenarnya.
"Tentunya nanti KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti, dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudari HGR tersebut. Juga nanti akan membawa dokter dari KPK juga akan mengecek," ujar Tessa.
Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Tak Tampak di KPK Hingga Rabu Sore
PN Tolak Praperadilan Mbak Ita
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.
Dengan keputusan ini, status tersangka Ita dan Alwin Basri tetap sah.
Terungkap di persidangan praperadilan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 5 miliar.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima," kata hakim.
Mbak Ita dan Alwin Basri pertama kali diperiksa KPK pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Saat itu mereka dicecar soal proyek di lingkungan Dinas Pendidikan.
"Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan, pengadaan di Dinas Pendidikan," kata Tessa saat ditemui di kantornya, Kamis (1/8/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.