Sabtu, 20 September 2025

Melongok Proyek KEK Lido Milik Hary Tanoe yang Disegel KLH: Air Danau Keruh hingga Warga Demo

Lebih dari dua petugas keamanan KEK Lido tampak mengikuti hingga memotret kendaraan roda empat yang dikendarai wartawan.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
DANAU LIDO - Suasana Danau Lido dari udara yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025). Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel proyek KEK Lido usai menemukan pelanggaran aktivitas pembangunan tak sesuai dokumen lingkungan hingga pendangkalan dan penyempitan danau di proyek milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo melalui perusahaan PT MNC Land.  

Pelanggaran yang ditemukan di KEK MNC Lido antara lain aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

DISEGEL - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segel Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025). KLH temukan badan air Danau Lido menyempit setengahnya dan sedimentasi ancam ekosistem sekitar danau.
DISEGEL - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segel Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025). KLH temukan badan air Danau Lido menyempit setengahnya dan sedimentasi ancam ekosistem sekitar danau. (Dok Kementerian LH)

Penyegelan dan penghentian beberapa kegiatan pembangunan di KEK Lido dilakukan langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho. 

Tim Gakkum LH telah memasang segel Pengawas LH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Ardyanto Nugroho menegaskan bahwa pemasangan plang hari ini merupakan tindaklanjut temuan pengawasan dengan menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.

"Kami akan menegakkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Ketentuan Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," jelas Ardi Nugroho.

Baca juga: PDIP: Kalau Jokowi Pisah dengan Prabowo Itu karena Sudah Beda Kepentingan, Bukan Pengaruh Pihak Lain

Sebagai langkah lanjutan, tim pengawas telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi dan teregistrasi.

"Saat ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai pembuktian ilmiah terkait dugaan pencemaran di Danau Lido," tutur Ardi.

Alasan MNC Land soal Pendangkalan Danau Lido

MAKET KEK LIDO - Maket Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang digarap MNC Land di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada 6 Februari 2025, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel proyek KEK Lido tersebut usai menemukan pelanggaran aktivitas pembangunan tak sesuai dokumen lingkungan hingga pendangkalan dan penyempitan danau Lido di proyek tersebut. 
MAKET KEK LIDO - Maket Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang digarap MNC Land di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada 6 Februari 2025, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel proyek KEK Lido tersebut usai menemukan pelanggaran aktivitas pembangunan tak sesuai dokumen lingkungan hingga pendangkalan dan penyempitan danau Lido di proyek tersebut.  (Dok.ekon.go.id)

Direktur Utama PT MNC Land, Budi Rustanto, mengatakan pendangkalan itu disebabkan oleh material dari pembangunan jalan Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi).

"Kalau dilihat dari citra satelit dan pengalaman kami, salah satu penyebab pendangkalan adalah karena limbah dari pembangunan jalan Tol Bocimi," jelas Budi.

Menurutnya, persoalan ini sudah dilaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sekitar dua tahun lalu. Namun tidak ada tindak lanjut dari KLH.

Sambil menunggu langkah pemerintah, MNC Land melakukan upaya pengerukan sedimentasi dan membuat saringan agar material yang masuk ke Danau Lido hanya air yang bersih.

"Upaya ini akan dilanjutkan. Kami sedang meminta izin ke pemerintah untuk melakukan pengerukan sedimentasi yang ada di depan," tutur Budi.

Baca juga: Badan Gizi Nasional Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Sepenuhnya Menggunakan Dana APBN

Sambil menunggu langkah dari pemerintah, MNC Land membuat taman yang indah di bagian sedimentasi yang cukup tinggi itu.

"Kalau izin pengerukan dari pemerintah telah turun maka kita akan bongkar tamannya dan kembalikan fungsinya sebagai badan air," tutur Budi.

Budi menambahkan, MNC Land hanya memiliki sekitar 40 persen hingga 45 persen lahan yang berhadapan dengan danau.

Sementara sisa lahan di sekitar Danau Lido dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), restoran apung, keramba dan rumah warga. (Tim Liputan Khusus Tribunnews)

"Kami hanya memiliki 3 bangunan masif di sekitar danau yaitu pergola yang dibangun sejak zmaan Belanda pada 1880, Hotel Lido Lake Resort yang dibangun pada 1990 dan Hotel Hyatt Regency yang sedang dalam proses pembangunan," ucapnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan