Sabtu, 30 Agustus 2025

Efisiensi Anggaran Pemerintah

MK Hanya Bisa Gaji Pegawai hingga Mei 2025, Dampak Efisiensi Anggaran Prabowo

Anggaran Mahkamah Konstitusi (MK) ikut terkena blokir Rp 226 miliar sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran Presiden Prabowo Subianto.

|
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa/Tribunnews.com
GAJI PEGAWAI MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Buntut kebijakan efisiensi anggaran Prabowo Subianto, MK klaim hanya bisa menggaji pegawainya hingga Mei 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggaran Mahkamah Konstitusi (MK) ikut terkena blokir Rp 226 miliar sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran Presiden Prabowo Subianto.

Alhasil, MK mengalami masalah karena hanya bisa menggaji pegawai sampai Mei 2025.

Hal tersebut diungkap Sekjen MK, Heru Setiawan, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/5/2025).

Mulanya, Heru menjelaskan MK memiliki pagu anggaran sebesar Rp 611,4 miliar.

Namun realisasi anggaran sudah mencapai Rp 316 miliar atau setara 51,73 persen.

"Sisa anggaran saat ini adalah Rp 295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp 83 miliar untuk belanja pegawai, belanja barang Rp 198 miliar dan belanja modal Rp 13 miliar," ujar Heru.

Baca juga: Bukan Menteri, Diduga Ini Raja Kecil yang Dianggap Melawan Prabowo Jalankan Efisiensi Anggaran

Berdasar informasi dari Dirjen Anggaran pada Selasa (11/2/2025) malam, MK mendapatkan blokir anggaran sebesar Rp226,1 miliar.

Dengan begitu, pagu anggaran kini berubah menjadi Rp385,3 miliar.

"MK mendapat blokir sebesar Rp 226,1 miliar. Terdiri dari Rp 214 miliar belanja barang dan Rp 11 miliar belanja modal. Dari blokir tersebut pagu anggaran MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar," jelasnya.

Heru menjelaskan pemblokiran itu berdampak besar terhadap ketersediaan anggaran MK.

Kini, sisa anggaran yang dapat digunakan hanya tinggal Rp 69 miliar.

Akibatnya, kata Heru, MK kini mengalami defisit anggaran untuk pembayaran gaji pegawai hingga belanja modal.

Ia menyebut sisa anggaran hanya bisa dipakai membayar gaji dan tunjangan Rp45 miliar.

Selain itu, pembayaran tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp 13 miliar, langganan daya dan jasa Rp9 miliar, tenaga outshorcing Rp 610 juta dan honorium perbantuan persidangan perkara Rp 409 juta.

"Rencana sisa Rp 69 miliar tersebut, kami alokasikan pembayaran gaji dan tunjangan Rp 45 miliar. Dengan demikian terhadap pemotongan, kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp 45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan mei 2025," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan