Minggu, 17 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

MAKI Tak Puas Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara: Harusnya Seumur Hidup, Korupsi di Atas Rp100 M

MAKI berharap Harvey Moeis divonis penjara seumur hidup alih-alih 20 tahun. Dia meminta hakim agung menjatuhkan vonis itu jika ada kasasi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HUKUMAN HARVEY DIPERBERAT - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi ahli yang dihadirkan terdakwa. Vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey diperberat oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 20 tahun penjara dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (13/2/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Harvey juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan jika tidak bisa membayar.

Tak cuma vonis pidana, hukuman terhadap Harvey juga dijatuhkan hakim terkait beban uang pengganti. Adapun dalam vonis sebelumnya, Harvey dijatuhi beban uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Sementara, pada vonis yang dijatuhkan hakim PT Jakarta, uang pengganti Harvey diperberat menjadi Rp420 miliar.

Jika tidak mampu untuk membayar uang pengganti, maka aset milik Harvey akan disita.

Namun, apabila aset Harvey tidak memenuhi untuk membayar nominal uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.

Alasan Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Aktor Penting

Hakim juga membeberkan alasan hukuman Harvey Moeis diperberat dalam kasus yang merugikan negara Rp300 triliun.

Pertama, hakim menganggap Harvey Moeis merupakan aktor penting dalam kasus ini.

Hakim menjelaskan Harvey memiliki peran sebagai penghubung dengan penambang-penambang ilegal dan koordinator perusahaan cangkan.

"Setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal," kata hakim.

Tak cuma itu, hakim juga menganggap Harvey menikmati sendiri uang sebesar Rp420 miliar itu. Uang tersebut dinilai oleh hakim tidak turut dinikmati oleh Helena Lim.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis  mengenakan rompi tahanan berjalan meninggalkan ruang sidang usai  menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim ketua, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi timah terhadap Harvey Moeis yakni selama 12 tahun.  Tribunnews/Jeprima
HUKUMAN DIPERBERAT - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim ketua, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi timah terhadap Harvey Moeis yakni selama 12 tahun. Vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey diperberat oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 20 tahun penjara dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (13/2/2025). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Sehingga, hakim menganggap Harvey harusnya mengganti uang Rp420 miliar itu secara pribadi.

"Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa Harvey Moeis kembali yang jumlahnya mencapai Rp420 miliar."

"Tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis," kata hakim.

Selanjutnya, perbuatan Harvey dianggap sangat menyakiti hati rakyat disaat banyak masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Hakim juga menilai perbuatan Harvey tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan