Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Sindiran Prabowo dan Hukuman Harvey Moeis yang Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Prabowo menegaskan bahwa rakyat memahami ketidakadilan dalam vonis yang diberikan kepada koruptor.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
HUKUMAN DIPERBERAT - Terdakwa Harvey Moies yang juga suami artis Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024). Hukuman Harvey Moeis kini diperberat jadi 20 tahun penjara. 

Prabowo lantas menyebut seharusnya koruptor ratusan triliun seharusnya mendapatkan vonis yang setimpal, bahkan kalau bisa dihukum hingga 50 tahun penjara

"Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," pungkasnya.

Peran Hakim dalam Vonis

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa tuntutan 12 tahun penjara bagi Harvey Moeis terlalu berat.

Hakim beralasan bahwa Harvey hanya membantu dalam kerjasama dan tidak terlibat dalam keputusan administrasi keuangan.

"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK," jelasnya.

Karena hal tersebut, hakim pun berpandangan hukuman pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh Jaksa dalam tuntutannya haruslah dikurangi.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan