Senin, 8 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kades Kohod Arsin Bin Asip Muncul ke Publik, Minta Maaf dan Mengaku Dirinya Korban

Kepala Desa atau Kades Kohod, Arsin bin Asip meminta maaf atas kegaduhan kasus pagar laut di Tangerang. Ia pun mengaku menjadi korban pihak lain.

|
Editor: Adi Suhendi
Tribuntangerang.com/ Nurmahadi
PAGAR LAUT TANGERANG - Kades Kohod, Arsin bin Asip (tengah) akhirnya menampakkan diri, setelah disebut menghilang karena kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Dalam kesempatan itu, Arsin meminta maaf dan menyebut bahwa dirinya juga merupakan korban. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Desa atau Kades Kohod, Arsin bin Asip meminta maaf atas kegaduhan kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Arsin muncul di hadapan para wartawan setelah selama ini keberadaannya banyak dipertanyakan.

Arsin tampil mengenakan baju putih dipadu peci hitam.

Dalam kesempatan tersebut Arsin mengatakan segala kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod buntut munculnya kasus pagar laut tak pernah dia harapkan. 

Dia pun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, atas kegaduhan yang telah terjadi. 

"Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa. Atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kami harapkan," kata Arsin kepada wartawan, Jumat (14/2/2025). 

Baca juga: Masa Lalu Kades Kohod Dibongkar Keluarga: Dari Tukang Gali, Penagih Utang hingga jadi Makelar Tanah

"Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf. Saya yang terdalam, khusus kepada warga Desa Kohod. Dan serta seluruh warga negara Indonesia," lanjut dia. 

Arsin juga mengaku dalam kasus pagar laut Tangerang dirinya turut menjadi korban dari perbuatan pihak lain. 

Dia menilai, hal itu terjadi akibat dari ketidak hati-hatian dirinya dalam melakukan pelayanan publik di Desa Kohod.

Baca juga: Pengakuan Kades Kohod soal Peran Sosok S yang Dituding Terlibat Pemalsuan Surat Izin Laut

"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod," ungkapnya. 

Meski begitu, Arsin berjanji akan mengevaluasi kinerjanya, agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terulang lagi di kemudian hari.

Sekadar informasi kasus pagar laut Tangerang Banten saat ini sedang diusut Bareskrim Polri.

Penyidik pun sudah meningkatkan status perkara pemalsuan dokumen terkait pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.

Bareskrim pun sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kohod dan rumah Kades Arsin di Pakuhaji, Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan hasil penggeledahan di kediaman dan kantor Kepala Desa Kohod tim penyidik mengamankan beberapa alat bukti.

Di antaranya berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod hingga peralatan-peralatan lainnya.

Djuhandani menuturkan keterangan yang didapat dari penyidik bahwa alat-alat tersebut digunakan untuk memalsukan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Tangerang.

“Kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan (dokumen) dan surat-surat lainnya, termasuk kita dapatkan sisa ataupun sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita melihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” katanya di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Pihak kepolisian pun sudah mendapatkan keterangan dari Kepala Desa maupun Sekretaris Desa bahwa alat-alat yang dijadikan barang bukti itu yang digunakan untuk membuat dokumen palsu.

Penyidik pun turut menyita tiga lembar surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana transaksi Desa Kohod serta beberapa nomor rekening.

“Dari hasil itu kita ajukan juga ini ke labfor untuk diuji labfor. Inilah yang terakhir kita dapatkan pada proses penggeledahan kemarin,” ujar Djuhandani

Surat-surat yang diterbitkan itu pada akhirnya menjadi syarat permohonan untuk membuat warkah menjadi kepemilikan.

Sejumlah nama warga dicatut terkait pemalsuan dokumen SHGB tersebut.

“Padahal mereka (warga Desa Kohod) tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” ucapnya.

Namun hingga saat ini Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangung (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

Penulis: Nurmahadi 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Breaking News: Usai Menghilang, Kades Kohod Muncul Langsung Minta Maaf Atas Kegaduhan Pagar Laut

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan