Sabtu, 30 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Ungkap Keyakinan Hasto Kristiyanto akan Patuhi Proses Hukum Setelah Kalah di Praperadilan

KPK mengungkap keyakinannya bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan mengikuti proses hukum selanjutnya setelah gugatan praperadilannya ditolak.

WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
PRAPERADILAN HASTO DITOLAK - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara pembekalan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Permohonan praperadilan terhadap status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) kemarin. Kini setelah praperadilan usai, KPK pun mengungkap keyakinannya bahwa Hasto akan patuh mengikuti proses hukum selanjutnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Permohonan praperadilan terhadap status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) kemarin.

Dengan ini, maka status tersangka Hasto dalam dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Eks Politisi PDIP Harun Masiku.

Kini setelah praperadilan usai, KPK pun mengungkap keyakinannya bahwa Hasto akan patuh mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Penyidik masih menilai bahwa saudara HK akan dapat menghadapi bagaimana yang sudah disampaikan oleh beliau maupun melalui penasihat hukumnya."

"Salah satunya adalah melalui proses praperadilan ini dan meyakini bahwa yang bersangkutan akan menjalani prosesnya tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan tersebut," kata Tessa dilansir Kompas.com, Jumat (14/2/2025).

Lebih lanjut Tessa menyebut, dalam proses penanganan kasus Hasto ini, penyidik KPK telah banyak menghadapi tantangan.

Di antaranya adalah gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.

Menurut Tessa, gugatan praperadilan tersebut merupakan salah satu contoh bahwa Hasto menjalani proses hukumnya.

Tessa juga menekankan, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada Hasto ini juga telah beberapa kali diuji.

"Sebagaimana rekan-rekan ketahui dan sudah ikuti proses perjalanan perkara ini ya bahwa baik KPK maupun khususnya Satgas yang menangani, penyidik yang menangani perkara tersebut juga sudah beberapa kali diuji."

"Bahkan, yang terakhir kalau saya tidak salah adanya gugatan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut, KPK akan tetap terus menghadapi, karena itu dilakukan secara konstitusional oleh tersangka HK," terang Tessa.

Baca juga: Praperadilan Tidak Diterima, Kubu Hasto Kecewa Sebut Putusan Hakim Dangkal hingga Peradilan Sesat 

Hakim Putuskan Tak Terima Praperadilan Hasto, Statusnya Tetap Tersangka KPK

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan akhirnya memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima. 

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan putusan itu digelar di PN Jakarta Selatan sore ini, Kamis (13/2/2025).

Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari KPK pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur. Hakim menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

Sebagai informasi, sidang gugatan Hasto melawan KPK telah bergulir sejak Rabu 5 Februari 2025. 

Dalam gugatannya, kubu Hasto menyatakan penetapan tersangka korupsi tidak sah.

Baca juga: Tafsir PDIP: Putusan Hakim Tidak Mengabulkan atau Menolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail saat membacakan petitumnya, Rabu, 5 Februari lalu.

Menurutnya, KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat pada saat menetapkan Hasto sebagai tersangka dua perkara sekaligus, yaitu Hasto yang terlibat dalam suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.

Kubu Hasto pun meminta agar kasus yang menjerat kliennya agar dihentikan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan