Jumat, 29 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Tafsir PDIP: Putusan Hakim Tidak Mengabulkan atau Menolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menegaskan perkara gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum selesai.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
NASIB HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Kemarin hakim memutuskan nasib Hasto melalui sidang praperadilan melawan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menegaskan perkara gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum selesai.

Apalagi, kata Ronny, substansi permohonan mereka tidak ditolak.

"Pertama-tama yang perlu diklarifikasi adalah, putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami," ujar Ronny dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.TV pada Jumat (14/2/2025). 

"Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai," dia menegaskan.

Dia beranggapan hakim menolak permohonan secara administratif karena adanya penggabungan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan suap dan obstruction of justice (Oj).

Namun, ia menilai hal tersebut seharusnya tidak menjadi masalah.

"Karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut," ujarnya.

Ronny juga menyoroti ihwal pertimbangan hakim dalam putusan ini belum mengacu pada pokok perkara.

Yaitu keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto. 

Oleh karena itu, tim hukum PDIP sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan baru.

"Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," katanya.

Kalimat Hakim saat Memutuskan Perkara Hasto

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima. 

"Menyatakan permohan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) sore.

Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan