Sabtu, 6 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kuasa Hukum Kades Kohod Sebut Sosok SP dan C Dalang Terbitnya SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Yunihar, kuasa hukum Kades Kohod, Arsin bin Asip mengatakan bila kliennya bukan aktor intelektual dalam terbitnya SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.

Editor: Adi Suhendi
Tribuntangerang.com/ Nurmahadi
JUMPA PERS - Kades Kohod, Arsin bin Asip (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat tampil di hadapan publik di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Kuasa hukum Arsin mengungkap dua sosok diduga dalang terbitnya SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Yunihar, kuasa hukum Kades Kohod, Arsin bin Asip mengatakan bila kliennya bukan aktor intelektual dalam terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.

Yunihar mengungkap ada dua sosok berinisial SP dan C yang menjadi pihak ketiga di balik munculnya pagar laut di pesisir Tangerang.

Menurut Yunihar, Arsin merupakan korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya terhadap pihak ketiga. 

"Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," kata Yunihar kepada wartawan di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). 

Yunihar menjelaskan, pihak ketiga tersebut datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022.

Baca juga: Kades Kohod Arsin Bin Asip Muncul ke Publik, Minta Maaf dan Mengaku Dirinya Korban

Kedatangan mereka bertujuan untuk menawarkan dan mengurus peningkatan atas hak tanah berupa tanah garapan milik sejumlah warga yang menjadi sertifikat.

"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," ujar Yunihar. 

Yunihar berharap, untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai kemudian putusan pengadilan keluar dalam kasus pagar laut Tangerang.

Baca juga: Masa Lalu Kades Kohod Dibongkar Keluarga: Dari Tukang Gali, Penagih Utang hingga jadi Makelar Tanah

Dalam kesempatan yang sama, Kades Kohod Arsin bin Asip pun mengaku dalam kasus pagar laut Tangerang dirinya turut menjadi korban dari perbuatan pihak lain. 

Dia menilai, hal itu terjadi akibat dari ketidak hati-hatian dirinya dalam melakukan pelayanan publik di Desa Kohod.

"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod," ungkapnya. 

Meski begitu, Arsin berjanji akan mengevaluasi kinerjanya, agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terulang lagi di kemudian hari.

Kades Kohod Masih Berstatus Saksi

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya menyampaikan bila Kades Kohod Arsin bin Asip sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap kantor Desa Kohod dan rumah Arsin.

“Masih sebagai saksi, penggeledahan kemarin benar sudah dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri, ada di kediaman (Arsin) dan di kantor kepala desa Senin (10/2/2025) malam,” ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). 

Terkait sejumlah alat bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan akan diuji melibatkan tim teknis dan pakar ahli.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan