Kamis, 28 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Respons 3 Pimpinan KPK jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan

Tiga pimpinan KPK angkat bicara jika Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali ajukan praperadilan, siap hadapi?

WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
PRAPERADILAN HASTO KRISTIYANTO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara pembekalan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Tiga pimpinan KPK angkat bicara jika Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali ajukan praperadilan, siap hadapi? 

Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. 

Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima.

Sidang Praperadilan Hasto - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menyatakan putusan hakim dangkal tidak menerima permohonan kliennya terkait penetapan tersangka oleh KPK, PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Ia juga menilai putusan hakim tidak menjadi pembelajaran bagi masyarakat. (Tribunnews/Rahmat Nugraha).
Sidang Praperadilan Hasto - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menyatakan putusan hakim dangkal tidak menerima permohonan kliennya terkait penetapan tersangka oleh KPK, PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Ia juga menilai putusan hakim tidak menjadi pembelajaran bagi masyarakat. (Tribunnews/Rahmat Nugraha). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, buka suara terkait putusan hakim. 

Dia mengatakan putusan praperadilan ini bukanlah akhir.

"Jadi buat saya ini satu sideback, kemunduran. Apa yang akan kami lakukan, Maqdir akan menjelaskan, tapi this is not the end, penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua dan kita akan melakukan apa yang akan kita lakukan. Tapi apa yang akan kita lakukan uji akan kita rumuskan dan diskusikan bersama nantinya," kata Todung Mulya Lubis seusai sidang di PN Jakarta Selatan.

Todung mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan praperadilan ini. 

Dia menyayangkan pertimbangan hakim yang tidak menerima permohonan praperadilan ini.

"Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan saksama. Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa meyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima. Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang diyakinkan untuk bisa memahami," katanya.

Sementara itu, kuasa Hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengakui memang terbuka peluang untuk pengajuan kembali praperadilan

Namun, dia menyebut itu semua bergantung pada diskusi dengan Hasto.

"Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan. Tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain tentu juga akan kita pertimbangkan," ujar Maqdir.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan