Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Respons 3 Pimpinan KPK jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan
Tiga pimpinan KPK angkat bicara jika Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali ajukan praperadilan, siap hadapi?
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara jika Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan praperadilan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, berkata bila Hasto Kristiyanto kembali mengajukan praperadilan, lembaganya akan siap menghadapi.
Menurut pimpinan KPK berlatar belakang jaksa ini, sudah hal lumrah jikalau seorang tersangka mengajukan praperadilan berulang kali.
"Ya kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praper (praperadilan)," kata Fitroh kepada Tribunnews, Jumat (14/2/2025).
Ketika dikonfirmasi lebih jauh, apakah langkah mitigasi untuk Hasto Kristiyanto tidak lagi mengajukan praperadilan adalah dengan upaya penahanan, Fitroh bilang, "Kita lihat saja."
Sementara Ketua KPK, Setyo Budiyanto, belum memiliki rencana untuk melawan balik apabila Hasto kembali mengajukan praperadilan.
Pimpinan KPK berlatar belakang polisi ini ingin lebih dulu menunggu adanya surat resmi dari pengadilan atau relaas.
"Menunggu relaas resmi," kata Setyo kepada Tribunnews.
Baca juga: KPK Ungkap Keyakinan Hasto Kristiyanto akan Patuhi Proses Hukum Setelah Kalah di Praperadilan
Mirip-mirip dengan Setyo, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, belum bisa menentukan langkah lanjutan andaikata Hasto Kristiyanto kembali mengajukan praperadilan.
Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa ini ingin lebih dulu melihat dalil yang disampaikan oleh Hasto jika dia kembali mengajukan praperadilan.
"Kita akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan prapid (praperadilan) HK baru kami bisa membuat meng-counter atas dalil permohonan prapidnya," ujar Tanak kepada Tribunnews.
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal, Djuyamto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) kemarin, dia menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.
Adapun praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.