Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Tafsir PDIP: Putusan Hakim Tidak Mengabulkan atau Menolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menegaskan perkara gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum selesai.
Editor:
Hasanudin Aco
Hakim menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.
Sebagai informasi, sidang gugatan Hasto melawan KPK telah bergulir sejak Rabu 5 Februari 2025.
Dalam gugatannya, kubu Hasto menyatakan penetapan tersangka korupsi tidak sah.
Kubu Hasto pun meminta agar kasus yang menjerat kliennya agar dihentikan.
Sebagai informasi Hasto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 oleh KPK.
Selain itu Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
KPK: Penyidikan Hasto Dilanjutkan
Setelah putusan hakim itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melanjutkan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
"Lanjut terus," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Terkait kapan Hasto akan dipanggil bahkan dilakukan penahanan, hal itu tergantung dari kebutuhan tim penyidik.
"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.