Sabtu, 30 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Tafsir PDIP: Putusan Hakim Tidak Mengabulkan atau Menolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menegaskan perkara gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum selesai.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
NASIB HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Kemarin hakim memutuskan nasib Hasto melalui sidang praperadilan melawan KPK. 

Hakim menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

Sebagai informasi, sidang gugatan Hasto melawan KPK telah bergulir sejak Rabu 5 Februari 2025. 

Dalam gugatannya, kubu Hasto menyatakan penetapan tersangka korupsi tidak sah.

Kubu Hasto pun meminta agar kasus yang menjerat kliennya agar dihentikan.

Sebagai informasi Hasto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 oleh KPK. 

Selain itu Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

KPK: Penyidikan Hasto Dilanjutkan

Setelah putusan hakim itu,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melanjutkan penyidikan terhadap  Hasto Kristiyanto.

"Lanjut terus," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Terkait kapan Hasto akan dipanggil bahkan dilakukan penahanan, hal itu tergantung dari kebutuhan tim penyidik.

"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan