Selasa, 9 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Lemkapi Sebut Langkah Kejagung Serahkan Penanganan Kasus Pagar Laut ke Bareskrim Bentuk Sinergitas

Edi Hasibuan berharap keterbukaan yang dilakukan Kejaksaan Agung bisa dicontoh lembaga penegak hukum lainnya.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PAGAR LAUT BEKASI - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan soal kasus pagar laut Bekasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus pagar laut Tangerang kepada penyidik Bareskrim Polri. 

Nantinya, setelah proses uji laboratorium itu selesai, Djuhandani menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka yang bertanggung jawab atas perkara pagar laut Tangerang.

"Kemungkinan dalam beberapa hari ini dari Labfor sudah bisa memberikan kepastian, sehingga kita segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak," ujarnya.

Kendati demikian, Djuhandani memastikan proses penyidikan kasus tersebut tak berhenti dalam perkara pemalsuan dokumen saja.

Ia membuka peluang untuk mengusut adanya keterlibatan berbagai pihak lain.

"Itu juga tidak akan berhenti di situ saja karena kita masih berawal dari proses kasus pemalsuan, kita belum melangkah ke hal-hal lain yaitu seperti yang turut serta membantu dan lain sebagainya. Kita mulai dari ujung dulu," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan