Jumat, 22 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

400 Warga Kohod Desak Polisi Tangkap Kades Arsin, Minta Kasus Pagar Laut di Tangerang Diusut Tuntas

Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) yang terdiri dari sekitar 400 warga Desa Kohod menuntut penangkapan Kades Arsin.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
Kompas.com/Acep Nazmudin
KADES KOHOD ARSIN - Kepala Desa Kohod, Arsin, menumpangi sepeda motor dengan dikawal sejumlah orang saat menghindari wawancara wartawan usai debat dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) yang terdiri dari sekitar 400 warga Desa Kohod menuntut penangkapan Kades Arsin. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, sempat muncul ke publik pada Jumat (14/2/2025).

Kades Arsin bersama kuasa hukumnya, Yunihar dan Rendy Kurniawan, menggelar konferensi pers, di kediamannya, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat kasus pagar laut di Tangerang mencuat, Kades Arsin dikabarkan menghilang.

Mengenai ketidakhadirannya di tengah kasus pagar laut, Kades Kohod itu meminta maaf kepada publik.

Di hadapan awak media, Kades Arsin mengaku sedang dalam kondisi demam dan batuk.

Kades Arsin juga mengaku menjadi korban dalam kasus pagar laut di Tangerang.

Ia mengklaim kurang memahami situasi saat menjalankan tugas sebagai pejabat publik.

Pengakuan Kades Arsin itu lantas memicu lebih banyak kemarahan dari warga Desa Kohod.

Kini Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) yang terdiri dari sekitar 400 warga Desa Kohod telah terbentuk.

Mereka menuntut penangkapan Kades Arsin oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, Kades Kohod diduga telah menipu masyarakat terkait harga bangunan dalam program relokasi.

Baca juga: Pantau Gerak-gerik Arsin Kades Kohod, AMAK Siap Bantu Bareskrim Polri: Pasti Tahu ke Mana Dia Pergi

Seorang anggota AMAK, Saifudin (28), menyebut Arsin menjanjikan harga Rp3 juta per meter untuk bangunan rumah yang tergolong permanen.

Namun, kenyataannya warga disebut hanya menerima Rp2,2 juta per meter, tanpa tambahan untuk tanah.

Warga juga mengeluhkan penarikan sertifikat tanah mereka oleh pemerintah desa di bawah kepemimpinan Arsin, yang hingga kini belum digantikan dengan sertifikat relokasi seperti yang dijanjikan.

Saifudin menuturkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik warga telah diambil oleh pihak pemerintah desa di bawah kepemimpinan Arsin.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan