Kamis, 7 Agustus 2025

Bahlil: Kampus Tak Diberi Izin Kelola Tambang, tapi Jadi Penerima Manfaat

Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat bahwa kampus tidak diberi izin pengelolaan tambang. Namun, kata Bahlil, kampus menjadi pihak penerima manfaat.

Kontan
KAMPUS BATAL KELOLA TAMBANG - Ilustrasi tambang nikel. Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat bahwa kampus tidak diberi izin pengelolaan tambang. Namun, kata Bahlil, kampus menjadi pihak penerima manfaat. Hal ini diputuskan setelah rapat panitia kerja (Panja) RUU Minerba yang digelar hari ini, Senin (17/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa perguruan tinggi tidak diberi izin untuk konsesi tambang.

Adapun hal ini telah disepakati dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Minerba yang digelar hari ini, Senin (17/2/2025).

Kendati demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menuturkan perguruan tinggi akan menjadi penerima manfaat terkait hasil pengelolaan tambang tersebut.

Dia menegaskan keputusan ini menjadi jawaban atas bermacam kritik bahwa perguruan tinggi tidak perlu untuk mengelola tambang dan lebih baik berfokus pada pendidikan.

"Kampus hanya sebagai (penerima) manfaat. Enggak (bukan sebagai pengelola). Enggak, kita nggak kasih sebagai pengelola," tuturnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin.

Hanya saja, kata Bahlil, pemerintah dan DPR sepakat agar ormas keagamaan hingga koperasi diberikan izin konsesi tambang.

Dia menegaskan hal ini agar terjadinya pemerataan dan pertambangan tidak hanya dikuasai oleh konglomerat besar.

Sosok yang juga merupakan Ketua Umum Golkar itu mengatakan, hal tersebut bakal diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP), termasuk soal badan usaha yang bakal ditunjuk untuk mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) perguruan tinggi.

"Nanti kita atur lewat PP, ya. Sekali lagi saya katakan bahwa pemerintah berpandangan dalam rapat tadi bahwa tidak kita berikan langsung kepada kampus. Tetapi kita berikan kepada perusahaan," kata Bahlil.

Baca juga: PP KAMMI Kritik RUU Minerba yang Libatkan Kampus dalam Pengelolaan Tambang

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas mengatakan pemerintah bakal menunjuk BUMN hingga perusahaan swasta untuk mengelola tambang.

Dia mengatakan mereka bakal menjadi pihak ketiga yang bakal bekerja sama dengan kampus untuk mengelola tambang.

Badan usaha tersebut, kata Supratman, bakal diberi penugasan khusus agar memberi dukungan bagi kampus yang membutuhkan.

"Badan usaha yang diberi penugasan khusus yang nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan penyediaan dana riset serta termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," tuturnya.

Kampus Diberi Izin Kelola Tambang untuk Pembungkaman

Sebelumnya, wacana terkait kampus diberi izin untuk mengelola tambang dianggap sebagai upaya pembungkaman pemerintah terhadap suara kritis dari perguruan tinggi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan