Jumat, 15 Agustus 2025

Aksi Pengemudi Ojol

Curhatan Driver Ojol saat Temui Menaker: Tagih Janji THR hingga Terbitnya Aturan soal Ibu Hamil

Beberapa perwakilan dari driver ojol curhat kepada Menaker pada hari ini. Mereka curhat soal THR hingga terbitnya aturan soal ibu hamil.

Tribunnews.com/Gita Irawan
OJOL CURHAT - Massa aksi dari sejumlah pengemudi ojek online atau ojol dari berbagai aplikasi mendatangi halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan Senin (17/2/2035). Mereka menyampaikan banyak tuntutan seperti soal THR. Beberapa perwakilan dari driver ojol curhat kepada Menaker pada hari ini. Mereka curhat soal THR hingga terbitnya aturan soal ibu hamil. 

TRIBUNNEWS.COM - Massa driver ojek online (ojol) hingga kurir menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (17/2/2025).

Dalam aksi ini, massa menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh aplikator.

Setelah aksi digelar, perwakilan driver ojol hingga kurir pun diajak untuk bertemu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel.

Dalam sesi tersebut, para driver pun curhat kepada Yassrieli dan Noel tentang kondisi mereka.

Salah satu driver ojol, Rusli, mengungkapkan bahwa THR merupakan hak setiap pekerja termasuk driver ojol.

Dia mengatakan hak THR telah tertuang di dalam UU Ketenagakerjaan dan berharap langsung diberikan oleh aplikator.

"Jadi, Pak Menteri, benar-benar dibantu untuk mendapatkan THR tersebut. Itu kan hak dan undang-undangnya ada."

"Dan harus divonis aja, dan langsung diberikan saja. Kan memang undang-undangnya ada," kata Rusli kepada Yassierli dan Noel di lobi Kantor Kemenaker.

Rusli menyebut pemberian THR telah dijanjikan sejak era Menaker dijabat oleh Ida Fauziah.

Baca juga: Wamenaker Pastikan Sanksi Aplikator yang Tak Beri THR ke Driver Ojol: Negara Sifatnya Memaksa

Namun, hingga saat ini janji tersebut tidak kunjung terealisasi.

"Semoga (di era) Pak Menteri ini bisa terealisasi," tutur Rusli.

Curhatan lainnya diungkapkan oleh perwakilan driver ojol dari aplikasi Maxim. Dia mengaku harus masih bekerja saat malam takbiran Idul Fitri dan setelah menunaikan salat Id.

Ia menyebut pihak aplikator hanya sekedar janji terkait THR. Namun, sambungnya, THR tersebut tidak kunjung terealisasi.

"Setiap tahun kita itu Idul Fitri saat malam takbiran, kita masih on-bid, kita masih narik. Bahkan, habis salat Id, masih memakai atribut narik."

"Tapi buat aplikator sendiri tidak ada buat kitanya. Cuma iming-iming THR tapi cuma insentif Rp3.000 doang," katanya.

Dia pun berharap Kemenaker mampu merealisasikan pemberian THR kepada driver ojol.

Selanjutnya, perwakilan dari Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI) Sukabumi, Reni mencurahkan uneg-unengnya kepada Yasrielli dan Noel tidak hanya terkait THR, tetapi juga soal proteksi terhadap driver ojol perempuan.

Reni berharap ada kebijakan dari Menaker tentang insentif bagi driver ojol perempuan yang tengah hamil.

Ia meminta Kemenaker untuk mengkaji aturan tentang driver ojol perempuan yang tengah hamil dan menyusui.

"Jadi kita waktu hamil harus bekerja, waktu menstruasi harus bekerja, menyusui harus bekerja dan itu buruk buat kami," katanya.

"Mudah-mudahan, Kemenaker juga mengkaji aturan-aturan hukum tentang pekerja ojol perempuan," sambung Reni.

Tak hanya disampaikan driver ojol, curhat juga disampaikan oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).

Salah satu perwakilan, Reza, bercerita bahwa dia harus kena pemblokiran akun karena dirinya yang berprofesi sebagai kurir terlambat mengantarkan paket.

Akhirnya, dirinya tidak bisa bekerja karena akun miliknya harus diblokir selama tiga hari oleh pihak aplikator.

Reza berharap pemberian THR kepada kurir hingga driver ojol terealisasi karena sangat membantu perekonomian keluarga.

"Menurut saya, THR ini cukup memberikan harapan buat kami untuk menyejahterakan kami dari kurir hingga taksi online," tuturnya.

Tanggapan Menaker

Pada kesempatan yang sama, Yassierli menegaskan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas sesuai dengan Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengatakan, untuk merealisasikan hal tersebut, pihaknya bakal mewujudkan agar tiap pekerja di Indonesia memperoleh jaminan sosial seperti upah.

"Ini semua merupakan tanggung jawab kami semua," kata Yasrielli.

Ia menuturkan kesejahteraan driver ojol merupakan prioritas Kemenaker untuk direalisasikan.

"Kita sudah melakukan kajian dengan mengundang pakar yang berbicara terkait tentang status (driver ojol) yang tadi disampaikan."

"Kita juga sudah berkomunikasi dengan ILO (organisasi buruh PBB). Di dunia itu bagaimana sih menyikapi (terkait driver ojol)," jelasnya.

Lalu, tentang THR, Yasrielli menyebut bahwa THR merupakan budaya Indonesia saat menyambut Idul Fitri.

Dia menegaskan bahwa pemberian THR adalah wujud keberpihakan aplikator kepada driver ojol.

"Bahwa ini bukan permasalahan apa-apa. Tapi, ini adalah bentuk pemihakan dan kepedulian dari pengusaha kepada pekerja," kata Yasrielli.

Yasrielli menuturkan aturan pemberian THR kepada driver ojol telah sampai tahap finalisasi.

"Misi kita cuma satu yaitu terwujudnya jaminan kesejahteraan dan perhatian dari pengusaha dan adanya hubungan industrial yang baik antara pekerja dan pelaku industrial," katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan