Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK, Minta Pemeriksaan Hari Ini Ditunda
Kuasa hukum telah melayangkan surat ke KPK perihal permohonan penundaan pemeriksaan Hasto Kristiyanto yang sedianya digelar hari ini, Senin.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK setelah gugatan sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Hasto pun telah melayangkan surat ke KPK perihal permohonan penundaan pemeriksaan Hasto Kristiyanto yang sedianya digelar hari ini, Senin (17/2/2025).
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta KPK Tunda Pemeriksaan Tersangka Hari Ini
Dimana, Hasto dipanggil KPK usai PN Jaksel tidak dapat menerima praperadilan sebelumnya.
"Penasihat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata tim kuasa humum Hasto, Ronny Talapessy saat dihubungi, Senin.
Ronny menjelaskan, permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Hasto ada kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Hasto Kristiyanto.
Dia pun menyebut, hal ini membuka ruang bagi tim kuasa hukum untuk kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
"Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan, pada 2 sprindik yang berbeda. Oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim sebelumnya," jelas Ronny.
Ketua DPP PDIP ini pun meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan hakim sebelumnya dan langkah dan hak hukum dari Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Alasan PDIP Ajukan Penundaan Pemeriksaan Tersangka Hasto Kristiyanto ke KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada hari ini, Senin (17/2/2025).
"Benar HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Sebelumnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto.
Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum.
Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.