Senin, 18 Agustus 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi Sebut Tak Ada Kendala Usut Dugaan Laporan Jampidsus

KPK mengeklaim tidak ada kendala dalam mengusut laporan dugaan korupsi soal proses lelang Kejaksaan Agung

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ketika melakukan wawancara di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Tessa mengungkap bahwa dugaan laporan rasuah Jampidsus Febrie Adriansyah, saat ini masih berada di Direktorat PLPM KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim tidak ada kendala dalam mengusut laporan dugaan korupsi soal proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya

Artinya, sampai saat ini, KPK masih mengusut laporan yang telah masuk tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa dugaan laporan rasuah Jampidsus Febrie Adriansyah, saat ini masih berada di Direktorat PLPM KPK.

"Sampai dengan saat ini, saya tidak diinfokan ada kendala. Tetapi memang masih di tahapannya, infonya masih di Direktorat PLPM," ujar Tessa kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Tessa mengakui sampai saat ini belum ada pihak yang dimintai klarifikasi terkait pelaporan jampidsus tersebut. 

Namun, ia menegaskan semua laporan yang masuk ke KPK pasti ditindaklanjuti.

"(Saksi) Belum ada," kata Tessa.

Sebelumnya, dalam sebuah Dialog Publik yang digelar di Jakarta, pada Mei lalu, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumkah tokoh penggiat anti korupsi sepakat mendorong KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang  yang kini menyeret Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Mereka yang saat itu hadir di antaranya Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melky Nahar (JATAM). 

Mereka sepakat KPK turun tangan karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT IUM.

“Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9 triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak tercapai," ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam paparannya saat itu.

Baca juga: KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Jampidsus, Jaksa Agung Diharapkan Kerja Sama

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT GBU, patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan