Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tanggapan KPK, Kejagung, Mahfud MD, dan Pengamat soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
DPR menyetujui pemberian abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Penulis:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pemberian abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
DPR RI, Kamis (31/7/2025) kemarin, menyetujui pertimbangan dari Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto dalam dua kasus berbeda.
Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Sementara itu, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap Harun Masiku.
Berikut tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Mantan Ketua MK Mahfud MD
Tanggapan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari dulu informasi tersebut.
"Kami pelajari terlebih dahulu informasi tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Meski begitu, lanjut Budi, untuk sementara proses hukum yang tengah dijalani Hasto Kristiyanto masih berjalan termasuk soal nantinya KPK akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
"Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ucapnya.
Seperti diketahui kasus Hasto Kristiyanto diusut KPK
Tanggapan Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengakui belum mengetahui ihwal hal tersebut.
“Saya belum tahu. Saya baru tahu dari Anda (awak media),” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Seperti untuk kasus Tom Lembong di bawah penanganan Kejagung selama ini.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Tom Lembong Diberi Abolisi oleh Presiden Prabowo, Kuasa Hukum: Terima Kasih Atensinya |
---|
Tom Lembong Diberi Abolisi, Kuasa Hukum Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo Hingga Dasco |
---|
Kuasa Hukum Tunggu Presiden Prabowo Terbitkan Keppres Abolisi untuk Tom Lembong |
---|
Tom Lembong Diberi Abolisi dan Hasto Dapat Amnesti, Pakar Hukum: Kedua Kasusnya Beraroma Politis |
---|
Kuasa Hukum Tom Lembong Yakin Kliennya Bisa Segera Bebas dari Rutan Cipinang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.