Minggu, 10 Agustus 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

6 Fakta Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Alasan hingga Respons Maqdir Ismail dan KPK

Berikut fakta-fakta terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mulai dari alasan hingga respon KPK

Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Tribunnews/Jeprima. Berikut fakta-fakta terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mulai dari alasan hingga respon KPK 

TRIBUNNEWS.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi mendapatkan amnesti setelah DPR menyetujui surat Presiden Prabowo Subianto dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (31/7/2025) kemarin.

Amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ada 1.116 permintaan amnesti yang disetujui oleh DPR.

Termasuk di antaranya ada permintaan amnesti yang diajukan Prabowo untuk terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025."

"Tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, Rabu (31/7/2025).

Berikut fakta-fakta terkait pemberian amnesti pada Hasto Kristiyanto, yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

1. Alasan Hasto Diberi Amnesti Menurut Menteri Hukum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan dibalik pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Menurut Supratman, amnesti ini diberikan kepada Hasto bukan hanya didasari oleh pertimbangan hukum saja, tapi juga aspek persatuan nasional.

Terlebih sebentar lagi akan ada momentum perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Baca juga: Kelar Umumkan Amnesti untuk Hasto, Dasco Unggah Foto Bersama Megawati-Puan: Merajut Tali Kebangsaan

Selain itu, ada juga faktor kemanusiaan dalam pertimbangan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP itu.

“Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit. Saya rasa itu, terima kasih."

“Salah satu hal satu, kan amnesti ada 1.116. Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi (Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto) yang disebutkan oleh Pak Ketua, adalah salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025) malam.

2. Keppres Pengampunan Hasto Segera Diterbitkan

Supratman menuturkan, setelah permintaan amnesti pada Hasto disetujui oleh DPR, kini Sekjen PDIP itu tinggal menunggu diterbitkannya keputusan presiden atau Keppres.

Keppres ini merupakan bentuk tindakan hukum yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan