Menteri Hukum Beberkan 4 Kriteria Napi yang Peroleh Amnesti, Koruptor & Pengedar Narkoba Tak Masuk
Menteri Hukum menyebut ada empat kriteria napi yang berhak memperoleh amnesti. Adapun napi koruptor dan pengedar narkoba tidak masuk.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas mengumumkan bahwa narapidana korupsi dan pengedar narkoba tidak memperoleh amnesti dari pemerintah.
Hal ini disampaikannya saat rapat kerja bersama dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Jadi untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apapun itu ndak akan kami berikan (amnesti)," ujarnya, dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Supratman menegaskan narapidana korupsi maupun pengedar narkoba tidak masuk dalam empat kriteria yang memperoleh amnesti.
Dia menjelaskan kriteria pertama yang memperoleh amnesti adalah narapidana yang terjerat kasus tindak pidana terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Supratman mencontohkan pihak yang diberi amnesti adalah narapidana yang melakukan penghinaan terhadap kepala negara.
"Dengan UU ITE itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepala negara atau kepada pemerintah, di luar itu tidak."
"Jadi kalau itu (kasus ITE), tapi terkait dengan per orang itu rasa-rasanya tidak pas," bebernya.
Selanjutnya adalah narapidana narkotika yang masuk dalam kategori pengguna memperoleh amnesti.
Baca juga: Menteri Hukum Sebut Jumlah Napi Bakal Dapat Amnesti Turun dari 44 Ribu Menjadi 19 Ribu Narapidana
Supratman menuturkan seharusnya pengguna narkoba tidak dipenjara, tetapi direhabilitasi.
Adapun pengguna narkoba yang memperoleh amnesti yang saat ditangkap ditemukan barang bukti narkotika di bawah 1 gram.
"Untuk yang narkotika itu betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna, itu pun barang buktinya harus berada di bawah 1 gram."
"Seharusnya mereka itu tidak berada di lapas, tapi kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi," tuturnya.
Lalu, kriteria ketiga adalah narapidana yang menderita gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Terakhir, adalah narapidana yang telah sakit berkepanjangan lantaran sudah berusia lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.