Rabu, 27 Agustus 2025

Koruptor Nader Taher Ditangkap

Ngumpet di Bandung, Koruptor Nader Taher Ganti KTP Jadi H Toni, Pernah Sembunyi di Singapura

Nader Taher diketahui pernah bersembunyi di Singapura dari kejaran aparat dan kembali ke Indonesia sebelum kemudian tertangkap.

Penulis: Choirul Arifin
Kolase Tribunnews/dok. Kompas
TERTANGKAP SETELAH 19 TAHUN BURON - Nader Taher mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka dan telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006 (kiri), dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas dalam konferensi pers (kanan). Nader Taher diketahui pernah bersembunyi di Singapura dari kejaran aparat. 

Peristiwa itu terjadi saat sesi konferensi pers dengan media. 

Nader Taher ditangkap setelah buron selama 19 tahun oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/2/2025) sore pukul 16.50 WIB. 

Baca juga: Kronologi Penangkapan Nader Taher, Koruptor yang Buron 19 Tahun, Rugikan Negara Rp35,9 Miliar 

Nader Taher berstatus buronan sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006.

"Dia telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadapnya pada 24 Juli 2006," ujar Akmal kepada wartawan. 

Nader melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru, namun tidak kembali menjalani hukuman setelah MA memperpanjang masa tahanannya. 

KORUPTOR DITANGKAP - (Kiri) Buronan kasus korupsi Nader Taher saat tiba di Kantor Kejati Riau, Jumat (14/2/2025). Dia berhasil diamankan pada Kamis (13/2/2025) dan (Kanan) Foto Nader Taher saat jadi buronan.
KORUPTOR DITANGKAP - (Kiri) Buronan kasus korupsi Nader Taher saat tiba di Kantor Kejati Riau, Jumat (14/2/2025). Dia berhasil diamankan pada Kamis (13/2/2025) dan (Kanan) Foto Nader Taher saat jadi buronan. (Kolase: Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda dan Istimewa)

Upaya pencarian terhadapnya sudah dilakukan, termasuk hingga ke luar negeri, karena ia disebut-sebut beberapa kali berpindah tempat, termasuk melarikan diri ke Singapura. 

Putusan MA Nomor 1142 K/Pid/2006 pada tanggal 24 Juli 2006 menyatakan, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan. 

Nader Taher juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35.974.848.500. 

Jika dalam waktu satu bulan ia tidak membayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta, hukumannya akan ditambah 3 tahun penjara. 

"Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan," tegas Akmal. 

Di persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nader awalnya divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Nader Taher lalu mengajukan banding, dan di tingkat Pengadilan Tinggi Riau, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun.

Namun, setelah jaksa mengajukan kasasi, Mahkamah Agung kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan