Sabtu, 11 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Bareskrim Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut, Ada Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta

Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Banten.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
PAGAR LAUT - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025). Ia mengumumkan empat orang menjadi tersangka kasus pagar laut Tangerang. 

Sebelum itu Arsin akhirnya muncul ke publik setelah keberadaannya sempat tak diketahui. 

Arsin muncul dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). 

Kades Kohod itu tampak mengenakan kemeja pendek berwarna putih dilengkapi peci hitam. 

Dalam kesempatan tersebut, Arsin meminta maaf kepada publik khususnya warga Desa Kohod atas kegaduhan pagar laut di perairan Tangerang itu. 

"Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya izin menyampaikan permohonan maaf saya, khusus pada warga Kohod dan seluruh warga Indonesia, " ujar Arsin, Jumat (14/2/2025). 

Arsin mengaku menjadi korban dalam kasus terkait pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang tersebut.

"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ucapnya.

"Tentunya ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya dapat lakukan," lanjutnya. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved