Sabtu, 6 September 2025

Revisi UU Minerba

DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang, Kampus Batal Kelola Tambang

Seluruh peserta rapat pun kompak menyatakan setuju, lalu Adies mengetok palu sebagai tanda disahkannya menjadi UU.

Kompas.com/Fika Nurul Ulya
RAPAT RUU MINERBA - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan penyerahan pandangan pemerintah kepada DPR RI dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu di ruang sidang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). Dalam sambutan pengantarnya di rapat itu, Bahlil menggunakan istilah "sirotol mustaqim" atau jalan yang benar.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU).

Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Alasan Baleg DPR Bahas DIM RUU Minerba Tertutup, Ingin Fokus pada Pasal Ini

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPR, Adies Kadir. Dia didampingi dua Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Sidang dewan yang terhormat, berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Adies.

Seluruh peserta rapat pun kompak menyatakan setuju, lalu Adies mengetok palu sebagai tanda disahkannya menjadi UU.

Dalam rapat ini hadir sebagai perwakilan pemerintah di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Sebelumnya, dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Minerba di Badan Legislasi (Baleg), DPR dan pemerintah sepakat untuk mengubah beberapa ketentuan.

Mulanya, perguruan tinggi mendapatkan izin konsesi tambang. Namun, hasil kesepakatan pemerintah dan DPR pada Senin (17/2/2025) memutuskan izin konsesi untuk kampus dihapus.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan kampus tak diberikan izin konsesi tambang demi menjaga independensinya.

"Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus," kata Bahlil dalam konferensi pers, Senin malam.

Baca juga: Bahlil Pakai Istilah Sirotol Mustaqim saat Sepakati RUU Minerba di DPR

Menurutnya, izin konsesi tambang akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Yang ada adalah kepada BUMN, BUMD dan badan usaha lainnya (dapat izin konsesi tambang)," ujar Bahlil.

Namun, Bahlil menjelaskan bahwa kampus hanya sebagai penerima manfaat dari pertambangan, bukan mengelola.


"Dalam implementasinya perusahaan-perusahaan ini baik BUMN maupun BUMD maupun perusahaan ini kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian membuat lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan kan tidak ada soal toh," ucapnya.


Berikut 9 pasal dalam RUU Minerba yang dirombak, yakni:

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan