Minggu, 7 September 2025

Revisi UU Minerba

DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang, Kampus Batal Kelola Tambang

Seluruh peserta rapat pun kompak menyatakan setuju, lalu Adies mengetok palu sebagai tanda disahkannya menjadi UU.

Kompas.com/Fika Nurul Ulya
RAPAT RUU MINERBA - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan penyerahan pandangan pemerintah kepada DPR RI dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu di ruang sidang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). Dalam sambutan pengantarnya di rapat itu, Bahlil menggunakan istilah "sirotol mustaqim" atau jalan yang benar.  


1. Perbaikan Pasal-Pasal yang terkait dengan Putusan MK yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.


2. Pasal 1 Angka 16, perubahan mengenai Definisi Studi Kelayakan.


3. Pasal 5, mengenai Kewajiban Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.


4. Pasal 35 Ayat 5, Pasal 51 Ayat 4 dan Ayat 5, serta Pasal 60 Ayat 4 dan Ayat 5, terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batu Bara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.


5. Pasal 100 Ayat 2, terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan pemerintah daerah.


6. Pasal 108, mengenai Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

A. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan

B. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan dan

C. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.


7. Pasal 169 A, memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.


8. Pasal 171 B, terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.


9. Pasal 174 A, terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan