Minggu, 28 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Jadi Tersangka, Kades Kohod Arsin Berperan Terbitnya 260 SHM atas Nama Warga demi Pagar Laut

Arsin ditetapkan menjadi tersangka pagar laut. Dia berperan dalam terbitnya 260 SHM atas nama warga Kohod demi pembangunan pagar laut.

YouTube.com/KohodTV
ARSIN JADI TERSANGKA - Arsin adalah Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Bareskrim Polri menetapkan Arsin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dia berperan dalam terbitnya 260 SHM atas nama warga Kohod demi pembangunan pagar laut. Hal ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin sebagai tersangka kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut penetapan tersangka terhadap Arsin setelah dilakukan gelar perkara sebelumnya.

Selain Arsin, Bareskrim turut menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu sekretaris desa Kohod berinisial UK, serta penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Djuhandhani menuturkan para tersangka diduga melakukan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam kasus pagar laut.

"Dari hasil gelar perkara, kami seluruh penyidik dan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka di mana mereka adalah kaitannya masalah pagar laut."

"Di mana mereka adalah Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK selaku sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan Saudara CE selaku penerima kuasa, telah sepakat kita tetapkan sebagai tersangka," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Djuhandhani menuturkan para tersangka diduga secara bersama-sama telah memalsukan sejumlah surat seperti surat tanah girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod, dan lain-lainnya.

Dia menuturkan aktivitas pemalsuan tersebut dilakukan Arsin dkk sejak akhir tahun 2023.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut, Ada Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta

Aktivitas tersebut membuat terbitnya 260 surat hak milik (SHM) tanah atas nama warga Kohod.

"Dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 hingga Desember 2024. Di mana seolah-olah pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parekesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," jelasnya.

Pasca ditetapkan menjadi tersangka, Arsin dkk dicekal sehingga tidak bisa pergi ke luar negeri.

"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi telah mencekal keempat tersangka ke luar negeri," kata Djuhandhani.

Terkini, Djuhandhani mengatakan pihaknya tinggal melengkapi administrasi penyidikan untuk kebutuhan penahanan terhadap Arsin.

Sempat Bantah Terbitkan Sertifikat Pagar Laut, Ngaku Jadi Korban

Sebelumnya, kuasa hukum Yunihar berdalih bahwa Arsin menjadi korban dalam sengkarut kasus pagar laut tersebut.

Sehingga, katanya, Arsin bukanlah aktor intelektual dalam terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.

Yunihar berdalih Arsin menjadi korban karena minimnya pengetahuan soal birokrasi sehingga percaya saja terhada dua sosok berinisial SP dan C.

Ia mengatakan SP dan C adalah pihak ketiga yang datang kepada Arsin pada pertengahan tahun 2022 lalu yang menawarkan jasa peningkatan hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga menjadi sertifikat.

"Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi, dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," kata Yunihar dalam konferensi pers di kediaman Arsin di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025).

"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," sambungnya.

KEPALA DESA KOHOD - Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Arsin bin Asip, akhirnya muncul ke publik dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). Arsin menyampaikan permintaan maaf kepada warga dan publik buntut kegaduhan pagar laut di Tangerang.
KEPALA DESA KOHOD - Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Arsin bin Asip, akhirnya muncul ke publik dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). Arsin menyampaikan permintaan maaf kepada warga dan publik buntut kegaduhan pagar laut di Tangerang. (Kompas.com)

Pada kesempatan yang sama, Arsin pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi buntut terbangunnya pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang.

Ia menegaskan tidak ingin hal tersebut terjadi. 

"Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa. Atas kegaduan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kami harapkan," kata dia.

"Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya yang terdalam, khusus kepada warga Desa Kohod dan serta seluruh warga negara Indonesia," tambahnya. 

Senada dengan kuasa hukumnya, Arsin berdalih turut menjadi korban atas pihak ketiga tersebut yaitu SP dan C.

Dia juga mengeklaim terbangunnya pagar laut di pesisir Tangerang buntut ketidakhati-hatiannya dalam menjalankan pelayanan publik di Desa Kohod.

"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Arsin pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi buntut terbangunnya pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang.

Ia menegaskan tidak ingin hal tersebut terjadi. 

"Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa. Atas kegaduan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kami harapkan," kata dia.

"Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya yang terdalam, khusus kepada warga Desa Kohod dan serta seluruh warga negara Indonesia," tambahnya. 

Senada dengan kuasa hukumnya, Arsin berdalih turut menjadi korban atas pihak ketiga tersebut yaitu SP dan C.

Dia juga mengeklaim terbangunnya pagar laut di pesisir Tangerang buntut ketidakhati-hatiannya dalam menjalankan pelayanan publik di Desa Kohod.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan