Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Cs Palsukan Sertifikat Pagar Laut, Saling Tuding Saat Dikonfrontir
Polisi mengungkap motif Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs melakukan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun dan SHM pagar laut Tangerang.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs melakukan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo menyebut Arsin bersama tiga tersangka lainnya diduga melakukan pemalsuan sertifikat didasari motif ekonomi.
"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan," kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Djuhandani mengatakan pihaknya telah melakukan konfrontasi terhadap keempat tersangka.
Hasilnya, keempat tersangka ini saling tuding terkait pemberian uang untuk pembuatan sertifikat palsu itu.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Peran dan Modus Kades Kohod Arsin Cs di Kasus Dugaan Pemalsuan Pagar Laut Tangerang
"Kami melaksanakan konfrontir kami melaksanakan konfrontir antara Sekdes, Kades, dan kuasa di sini terjadi saling melempar uangnya yang ini berasal dari sini ini dari sini berputar-putar di antara mereka bertiga," ujarnya.
"Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," jelasnya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.
Baca juga: Arsin Sempat Jemawa Sebut Presiden Tak Bisa Jebloskannya ke Penjara, Kini Jadi Tersangka Pagar Laut
Keempat tersangka tersebut di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Tersangka SP dan CE disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa.
Namun, tak dijelaskan detail soal hal tersebut.
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkapnya.
Arsin Mengaku Korban
Sebelumnya, Kades Kohod Arsen mengatakan bila dirinya pun menjadi korban dalam perkara tersebut.
Dia menilai, hal itu terjadi akibat dari ketidak hati-hatian dirinya dalam melakukan pelayanan publik di Desa Kohod.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.